Suara.com - Indonesia memiliki ribuan pulau yang terdiri dari berbagai suku, adat dan budaya. Setiap daerah memiliki adat dan kebudayaannya masing-masing. Adat dan budaya tersebut biasanya terlihat dalam upacara besar diantaranya pernikahan. Salah satu tradisi yang cukup terkenal adalah keberadaan Uang Panai dalam adat Bugis-Makassar.
Dan dalam acara pernikahan suku Bugis-Makassar, ada sebuah tradisi yang diberi nama uang panai. Uang panai merupakan uang diberikan oleh mempelai laki-laki pada perempuan pada saat melangsungkan pernikahan.
Lalu seperti apa tradisi Uang Panai? Apakah budaya tersebut wajib dilakukan oleh mempelai laki-laki? Berikut ulasannya.
Pengertian Uang Panai
Uang Panai adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makkasar.
Uang Panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan
Adakah perbedaan antara Uang panai dan mahar? Mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam.
Sedangkan Uang panai, dalam budaya Bugis-Makassar merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika proses lamaran berlangsung.
Hal tersebut sejalan dengan pendapat Syarifuddin dan Damayanti (2015), dimana dalam budaya Bugis-Makassar, ketika akan melangsungkan pernikahan, pihak perempuan akan meminta sejumlah uang panai kepada pihak laki-laki.
Baca Juga: Sosok Suami dari Gadis yang Dapat Uang Panai Rp 300 Juta Hingga Showroom Mobil Saat Menikah
Uang panai sifatnya dinamis, tergantung status sosialpihak perempuan. Semakin baik status sosial perempuan, maka jumlah uang panai-nya akan semakin tinggi.
Pengambilan keputusan nominal uang panai ditentukan oleh pihak perempuan, biasanya oleh saudara dari ayah atau saudara dari ibu.
Pemberian uang panai bertujuan untuk memberikan kehormatan bagi pihak keluarga perempuan, jika jumlah nominal uang panainya bisa terpenuhi oleh pihak laki-laki.
Plus Minus Uang Panai
Budaya pernikahan Buggis-Makasaar yang mewajibkan uang panai ini, tak jarang membuat calon mempelai laki-laki rela berbuat apapun demi menjaga martabat keluarga dengan cara berhutang.
Hal tersebut dilakukan calon mempelai laki-laki demi mempertimbangan pandangan orang lain mengenai “uang panai”.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Suami dari Gadis yang Dapat Uang Panai Rp 300 Juta Hingga Showroom Mobil Saat Menikah
-
Viral Gadis Diberi Mahar Showroom Mobil, 1 Set Emas dan Uang Rp 300 Juta, Netizen: Sobat Misqueen Terguncang
-
Bukan Main! Pria Ini Beri Mahar Showroom Mobil sampai Uang Rp 300 Juta, Publik Kompak Teriak Iri
-
Belum Genap Setengah Tahun, Polisi Balikpapan Sudah Ungkap 34 Kasus Narkoba, Paling Banyak dari Gunung Bugis
-
Lebih Praktis, Warganet Ini Pakai Kabel Tis untuk Ikat Buras
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat