Suara.com - Petinggi PT Pelni dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelapor merupakan salah satu staf di PT Pelni berinisial SK.
Laporan ini dilayangkan SK pada Kamis (2/6/2022) dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/2669/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terlapornya vice president inisial MH, manajer TAKP inisial EGK, sama manajer MPK inisial DAT," kata SK.
Menurut penuturan SK, laporan ini dilayangkan lantaran dirinya tak terima dituduh melakukan gratifikasi. Padahal dia mengklaim permasalahan terkait adanya dugaan gratifikasi tersebut telah diselesaikan oleh pihak internal.
"Namun dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," tuturnya.
Lebih lanjut, SK mengklaim bahwa dirinya telah meminta sejumlah bukti kepada terduga pelaku terkait tuduhan tersebut. Namun, hingga upaya hukum ini diambil para terduga pelaku tersebut tak bisa menunjukkan bukti atas tuduhannya.
"Saya di sini ingin memperbaiki pencemaran nama baik yang telah mereka lakukan kepada saya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Viral Konvoi Khilafatul Muslimin, Pengamat: Aneh Biasanya Gak Nongol, Apa Ada Perubahan Strategi?
-
Berkaca dari Kemenangan Johnny Depp atas Amber Heard, Hotman Paris Ingatkan Musuh-musuhnya
-
Polda Metro Jaya Sebut Konvoi Pemotor Beratribut Khilafah di Jaktim Langgar UUD 1945
-
Antisipasi Kemacetan, Polisi Imbau Warga Hindari Ancol Saat Balap Formula E Berlangsung
-
Awas Terjebak Macet, Polda Metro Imbau Masyarakat Hindari Kawasan Ancol Sabtu Lusa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan