Suara.com - Pemerintah telah memastikan akan membayarkan gaji ke-13 untuk PNS/ASN pada bulan Juli 2022 mendatang. Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Apa saja kriteria penerima gaji ke-13?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada kriteria pengecualian penerima gaji ke-13 tahun 2022 ini. Kriteria pengecualian tersebut merupakan PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas baik dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan gaji ke-13 ini menggunakan dana APBN yang akan diberikan dengan kriteria penerima yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai non ASN yang bertugas. Kemudian ada pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, pensiunan pejabat negara dan keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Gaji ke-13 ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan dan kelas jabatan. Bagi pegawai yang berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen gaji pokok PNS dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Gaji ke-13 ini akan cair sekitar bulan Juli 2022 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu pada abdi negara untuk memenuhi kebutuhan anak yang masih sekolah terutama pada tahun ajaran baru. Selain itu gaji ke-13 ini menjadi faktor pendorong aktivitas perekonomian hingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Itulah informasi seputar kriteria penerima gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah pada bulan Juli 2022 ini. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
Berita Terkait
-
2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Ini Lho Besar Gaji Pertama yang Diterima
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Daftar 8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Mulai dari Bantuan untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima
-
8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp343 M ke DPR, Bangun Pusat Diklat untuk Pejabat hingga Paskibraka
-
Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Jakarta 2026, 245 Ribu Kursi Gratis Tanpa Biaya
-
Militer Iran Klaim Mempermalukan Pasukan Amerika Serikat dan Israel Usai Damai
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Tiba di Istana Merdeka, Dua Kali Mata Presiden Jerman Frank-Walter Terpukau Tarian Tradisional
-
Kunjungan Presiden Jerman dan Demo Mahasiswa Digelar Bersamaan, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
-
Anggaran Jumbo Tapi Kalah dari Aplikasi Ojol, Pakar UGM Kritik Sistem Administrasi Demo Polri
-
Kenapa Dana Pribadi Presiden Prabowo Langgar UU? Ini Penjelasan Peneliti CELIOS
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
-
Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG