Suara.com - Pemerintah telah memastikan akan membayarkan gaji ke-13 untuk PNS/ASN pada bulan Juli 2022 mendatang. Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Apa saja kriteria penerima gaji ke-13?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada kriteria pengecualian penerima gaji ke-13 tahun 2022 ini. Kriteria pengecualian tersebut merupakan PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas baik dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan gaji ke-13 ini menggunakan dana APBN yang akan diberikan dengan kriteria penerima yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pegawai non ASN yang bertugas. Kemudian ada pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, pensiunan pejabat negara dan keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Gaji ke-13 ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan dan kelas jabatan. Bagi pegawai yang berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen gaji pokok PNS dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Gaji ke-13 ini akan cair sekitar bulan Juli 2022 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu pada abdi negara untuk memenuhi kebutuhan anak yang masih sekolah terutama pada tahun ajaran baru. Selain itu gaji ke-13 ini menjadi faktor pendorong aktivitas perekonomian hingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Itulah informasi seputar kriteria penerima gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah pada bulan Juli 2022 ini. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
Berita Terkait
-
2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Ini Lho Besar Gaji Pertama yang Diterima
-
Tenaga Honorer Dihapus, Pegawai Non-PNS Kini Makin Mudah Jadi PNS atau PPPK
-
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK
-
Daftar 8 Bansos Cair Bulan Juni 2022, Mulai dari Bantuan untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima
-
8 Bansos yang Cair Bulan Juni 2022, Untuk Pekerja hingga Pedagang Kaki Lima
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?