Suara.com - Kabar gembira bagi yang sedang mencari pekerjaan, karena PT. Jasa Raharja (Persero) sedang membuka lowongan pekerjaan untuk putra/putri daerah setempat. Lantas, apa saja syarat lowongan kerja Jasa Raharja? Untuk selengkapnya, mari perhatikan informasinya berikut ini.
Diketahui, PT. Jasa Raharja adalah perusahaan Persero yang bergerak di bidang Asuransi Sosial. Simak penjelasan syarat lowongan kerja Jasa Raharja terbaru dalam penjelasan ini.
Adapun perusahaan ini 100 persen miliki Pemerintah RI. Dalam pendirianya, PT Jasa Raharja memiliki dasar hukum yang tertuang dalam PP No 8 Th 1965, Surat Kepmenkeu No KEP-750/MK/IV/11/1970 & PP No 39 Th 1980.
Melansir dari akun Instagram resmi PT Jasa Raharja @pt_jasaraharja pada Kamis (2/6/2022), menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja buka lowongan kerja bagi putra/i Tanah Air untuk bergabung di dalam program magang LBJR (Langkah Bakti Jasa Raharja) yang dicanangkankan Kementrian Ketenagakerjaan.
Adapun lowongan pekerjaan yang dibuka PT. Jasa Raharja untuk posisi Petugas Administrasi Human Capital dengan kapasitan 1 Formasi untuk setiap kantor Cabang masing-masing. Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2022.
Syarat Lowongan Kerja Jasa Raharja
Nah, simak berikut ini syarat lowongan kerja Jasa Raharja dalam Program Pemagangan Langkah Bakti untuk menempati Posisi "Petugas Administrasi Human Capital".
• Berdomisili di Cabang setempat (dibuktikan dengan menunjukan KTP yang bersangkutan)
• Berusia 17-23 tahun
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Jasa Raharja, Berikut Syarat Lengkap dan Link Daftar
• Pelamar nerusia 17 tahun harus disertai surat izin jadi peserta magang yang diberikan oleh orang tua.
• Tidak mempunya keluarga (orang tua dan/atau saudara kandung) yang aktif bekerja di PT Jasa Raharja
• Lulusan SMA/sederajat, D3 atau S1 berbagai jurusan
• Peserta lulusan D3 dan S1 harus memiliki IPK minimal 2.5
• Bagi lulusan SMA rata-rata Nilai UN (Ujian Nasional) 6.00 dan untuk lulusan SMA tanpa UN (2019-2022) nilai Ujian Sekolah minimal 7,00
• Belum menikah & bersedia tak menikah selama jadi peserta magang
Berita Terkait
-
Info Lowongan Kerja PT Jasa Raharja, Berikut Syarat Lengkap dan Link Daftar
-
Syarat Daftar MIND ID BUMN 2022, Lengkap dengan Tata Cara dan Tahapan
-
Alamak, Ada 152 Loker Diperebutkan 653 Pencari Kerja di Bontang
-
Lowongan Kerja BUMN MIND ID 2022: Syarat, Cara Daftar dan Link Situs Resminya
-
Berapa Gaji di MIND ID? Jangan Kaget, Bisa Capai Ratusan Juta Sebulan!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu