Suara.com - Surat kuasa menjadi salah satu dokumen yang kerap menghiasi kehidupan banyak orang karena keberadaannya memang penting. Khususnya bagi mereka yang tidak bisa hadir dalam suatu momen.
Lantas, apa maksud dari surat kuasa ini dan bagaimana cara membuatnya? Berikut informasinya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya.
Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir. Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer.
Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu.
Adapun cara membuat surat kuasa yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
- Harus menulis kop atau kepala surat.
- Jangan lupa tuliskan nomor surat.
- Beri judul.
- Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.
- Masukkan kalimat pembuka.
- Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.
- Tulis identitas penerima kuasa.
- Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.
- Sebutkan jenis pemberian kuasa.
- Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.
Contoh Surat KuasaBerikut ada beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan gambaran atau referensi.
1. Surat Kuasa Pengambilan Uang
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Berita Terkait
-
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
-
Surat Kuasa: Pengertian, Tujuan dan Contoh Cara Membuatnya
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Begini Cara Pembuatannya
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian yang Wajib Dicantumkan
-
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD