Suara.com - Surat kuasa menjadi salah satu dokumen yang kerap menghiasi kehidupan banyak orang karena keberadaannya memang penting. Khususnya bagi mereka yang tidak bisa hadir dalam suatu momen.
Lantas, apa maksud dari surat kuasa ini dan bagaimana cara membuatnya? Berikut informasinya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
Surat kuasa merupakan pemberian kuasa atas suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang disebut penerima untuk melakukan suatu urusan memakai atas namanya.
Dalam transaksi jual beli, surat kuasa juga bisa menjadi pilihan, bila yang bersangkutan berhalangan hadir. Salah satunya, dalam proses jual beli rumah, yang mana sedang berencana membeli hunian dan tidak bisa hadir saat proses akad, ada baiknya menggunakan surat kuasa.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sementara sasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam pasal 1796 KUHPer.
Kemudian, surat kuasa khusus tercantum dalam pasal 1795 KUHPer. Jadi kesimpulannya, surat kuasa adalah bukti yang memberikan legalitas kepada pihak lain sebagai perwakilanmu.
Adapun cara membuat surat kuasa yang baik dan benar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
- Harus menulis kop atau kepala surat.
- Jangan lupa tuliskan nomor surat.
- Beri judul.
- Tulis keterangan waktu dan lokasi pembuatan surat kuasa.
- Masukkan kalimat pembuka.
- Sertakan informasi identitas pemberi kuasa.
- Tulis identitas penerima kuasa.
- Jelaskan sesuatu yang dikuasakan.
- Sebutkan jenis pemberian kuasa.
- Tulis penutup surat dan sertakan tanda tangan pemberi kuasa.
Contoh Surat KuasaBerikut ada beberapa contoh surat kuasa yang bisa dijadikan gambaran atau referensi.
1. Surat Kuasa Pengambilan Uang
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama :Tempat, tanggal lahir :Jenis kelamin :Pekerjaan :Nomor KTP :Alamat :
Berita Terkait
-
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
-
Surat Kuasa: Pengertian, Tujuan dan Contoh Cara Membuatnya
-
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB: Begini Cara Pembuatannya
-
Contoh Surat Kuasa dan Bagian yang Wajib Dicantumkan
-
Ketahui Serba-serbi dan Format Surat Kuasa Perpanjang STNK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan