Suara.com - Surat kuasa dibuat untuk berbagai keperluan. Agar pembuatannya benar dan tidak keliru, penting untuk mengetahui contoh surat kuasa agar ada gambaran saat membuatnya. Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian surat kuasa dan contohnya.
Pengertian Surat Kuasa
Keberadaan surat kuasa sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 1792. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah bentuk persetujuan dari seseorang dalam memberikan kekuasaan pada orang lain guna menjalankan sesuatu hal atas nama seseorang yang memberi kuasa.
Bila dilihat pada Pasal 1793, pelimpahan kuasa tersebut bisa lewat akta umum atau surat bertandatangan atau bahkan lisan. Inilah mengapa surat ini disebut surat kuasa. Adapun tujuan dari dibuatnya surat kuasa yaitu guna melimpahkan kuasa atau wewenang si pemberi kuasa kepada orang lain yang diberi kuasa untuk suatu hal tertentu. Umumnya, surat kuasa ini digunakan saat pemberi kuasa tengah berhalangan. Contohnya sakit atau di luar kota.
Jadi, anda memerlukan orang lain untuk menggantikan Anda mengambil surat tersebut. Pelimpahan tersebut biasanya diberikan kepada adik atau kakak atau anggota keluarga lainnya.
Contoh Surat Kuasa
Ada beberapa contoh surat kuasa yang perlu Anda ketahui. Berikut ini beberapa contoh surat kuasa yang mengutip dari sejumlah sumber.
1. Surat kuasa perseorangan
2. surat Kuasa Kedinasan
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK dan Contoh Isi Suratnya
3. Surat Kuasa Kedinasan
4. Surat Kuasa Bank
5. Surat Kuasa Tanah
6. Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
7. Surat Kuasa Klaim Asuransi Mobil
Format Pembuatan Surat Kuasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN