Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI untuk beberapa terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
"Penuntut umum menyatakan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) Ady Wira Bhakti dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Ady mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara tindak korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri yang menyeret sejumlah terdakwa pada Jumat (27/5).
Para terdakwa kasus korupsi dan TPPU PT Asabri tersebut antara lain Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Ary menyatakan, penuntut umum Kejari Jaktim telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi, Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja, dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo
Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi, Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto, serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun terkait perkara korupsi yang merugikan negara Rp 22,788 triliun.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu (25/5).
Baca Juga: Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri
Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, "medium term note" (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.
Terdakwa sekaligus Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 378,873 juta subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Asabri Gandeng 9 BUMN Gelar Pasar Rakyat dan Bazaar UMKM
-
Kejagung Sita Rp 20 Miliar dari Tersangka Korupsi Asabri
-
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
-
Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka Asabri
-
Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal