Suara.com - Siapa Oon Nusihono yang belakangan ini ramai diberitakan? Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya, KPK juga menetapkan Oon Nusihono sebagai tersangka. Siapa Oon Nusihono?
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/6/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait kasus yang dimulai dari kegiatan tangkap tangan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Tim KPK lantas mengamankan 10 orang dalam kegiatan tersebut.
Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon Nusihono.
Sementara itu di wilayah Jakarta, juga telah diamankan beberapa staf dari Summarecon Agung. Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Siapa Oon Nusihono?
Oon Nusihono menjabat sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, pada Kamis siang (2/6/2022). Oon Nusihono ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Nama Oon Nusihono ternyata juga pernah masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Oon Nusihono dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 April 2022 lalu. Namun, petinggi perusahaan itu tidak datang memenuhi panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firki pada saat itu menjelaskan, bahwa Oon Nusihono telah menyampaikan keterangan atas ketidakhadiran kepada tim penyidik dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Oon Nusihono Jadi Tersangka
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Apa Itu?
Oon Nusihono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya. Menurut KPK, Oon Nusihono menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang dari Oon tersebut diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Sebagai tambahan informasi, jika terbukti bersalah, maka Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima akan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Bagaimana, sekarang sudah lebih tahu mengenai siapa Oon Nusihono, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
-
KPK Buka Peluang Dalami Aliran Uang Suap kepada Eks Walkot Yogyakarta untuk Izin Bangun Apartemen
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru