Suara.com - Siapa Oon Nusihono yang belakangan ini ramai diberitakan? Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya, KPK juga menetapkan Oon Nusihono sebagai tersangka. Siapa Oon Nusihono?
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (3/6/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait kasus yang dimulai dari kegiatan tangkap tangan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Tim KPK lantas mengamankan 10 orang dalam kegiatan tersebut.
Beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon Nusihono.
Sementara itu di wilayah Jakarta, juga telah diamankan beberapa staf dari Summarecon Agung. Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Siapa Oon Nusihono?
Oon Nusihono menjabat sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nusihono merupakan pihak yang ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta, pada Kamis siang (2/6/2022). Oon Nusihono ditangkap di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Nama Oon Nusihono ternyata juga pernah masuk dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Oon Nusihono dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 April 2022 lalu. Namun, petinggi perusahaan itu tidak datang memenuhi panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Firki pada saat itu menjelaskan, bahwa Oon Nusihono telah menyampaikan keterangan atas ketidakhadiran kepada tim penyidik dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Oon Nusihono Jadi Tersangka
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru di Kasus Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Apa Itu?
Oon Nusihono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya. Menurut KPK, Oon Nusihono menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta. Uang dari Oon tersebut diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Sebagai tambahan informasi, jika terbukti bersalah, maka Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima akan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Bagaimana, sekarang sudah lebih tahu mengenai siapa Oon Nusihono, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
-
KPK Buka Peluang Dalami Aliran Uang Suap kepada Eks Walkot Yogyakarta untuk Izin Bangun Apartemen
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?