Suara.com - Dalam sebuah perusahaan, kita akan menjumpai beberapa istilah status kepegawaian yang umumnya ada di sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintahan. Beberapa sebutan untuk para pekerja antara lain Karyawan, Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap, Honorer dan Outsourcing.
Outsourcing sering kali terdengar di sebuah perusahaan swasta. Namun ada juga sejumlah instansi pemerintah yang menggunakan jasa pekerja outsourcing.
Apa itu Outsourcing? Bagaimana sistem kerja dan dampak negatif pekerja outsourcing? Berikut ulasannya:
Outsourcing dapat diartikan alih daya. Dalam konteks ketenagakerjaan dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam dunia psikologi industri, karyawan outsourcing tercatat sebagai karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing.
Perusahaan outsourcing biasanya menyediakan tenaga kerja yang tidak memerlukan jenjang karier dan tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis sebuah perusahaan seperti cleaning service, call center, satpam dan operator telepon.
2. Plus Minus Pekerja Outsourcing
Karena pekerja outsourcing dipasok oleh perusaahaan penyedia jasa tenaga kerja, maka perusahaan tidak perlu repot-repot menyediakan sejumlah fasiltas tunjangan seperti yang disediakan pada karyawan lainnya.
Baca Juga: Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing
Seperti fasilitas tunjangan kesehatan/BPJS, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Sebab yang bertanggung jawab dengan itu semua adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut. Hal ini akan menguntungkan perusahaan penggguna jasa alih daya tersebut, namun menjadi minus untuk pekerjanya sendiri
Selain tidak ada jenjang karir dan tidak adanya tunjangan fasilitas dari tempat ia bekerja, pekerja outsourcing juga mendapatkan potongan gaji dari perusahaan induk yang bisa mencapai 30 persen.
3. Sistem Kerja Outsearching
Pada umumnya, rekrutment tenaga outsourcing sama dengan rekrutmen karyawan pada umumnya. Yang membedakan, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Setelah direkrut, nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau klien yang membutuhkan tenaga kerja.
Sebagai catatan, bagi Anda yang tertarik menjadi pekerja outsourcing agar memperhatikan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Tag
Berita Terkait
-
Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing
-
Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini
-
Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta
-
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
-
Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang