Suara.com - Tren TikTok mematikan berjudul challenge 'Malaikat Maut' kembali bermunculan. Adapun tren tersebut menantang para remaja belia untuk mengadang truk yang sedang melaju di jalan raya.
Bahkan, tak sedikit dari mereka harus menjemput maut usai ikut-ikutan tren tersebut lantaran tak mampu menghindar dari truk yang melaju.
Tak jarang pula, para sopir truk yang terlibat dalam kasus tewasnya para pemuda usai ikutan tren tersebut dapat berpotensi berhadapan dengan hukum.
Lantas, apakah sopir yang tabrak para pemuda nekat tantang maut demi konten tersebut dapat dihukum?
Berikut penjelasannya.
Pandangan hukum soal kasus sopir truk tabrak pemuda adang demi konten 'Malaikat Maut'
Dalam kajian hukum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah kepatuhan sang sopir terhadap peraturan-peraturan berkendara.
Unsur tersebut nanti akan dipertimbangkan apakah tewasnya orang yang tertabrak karena kelalaian sang sopir atau bukan.
Ancaman pidana yang dapat berpotensi dikenakan pada sang sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban
Namun, beberapa pertimbangan di bawah perlu diperhatikan dalam mempidanakan sang sopir dengan pasal tersebut
Dalam proses pengadilan, sang sopir harus membuktikan bahwa dirinya mematuhi perundang-undangan berlalulintas yang berlaku dan tidak lalai (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah culpa) terhadap keselamatan berkendara.
Untuk mengukur apakah sang sopir sudah berkendara sesuai undang-undang, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur beberapa hal seperti kecepatan berkendara.
Unsur lain yang perlu dipertimbangkan dalam pasal tersebut adalah kesengajaan (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah dolus).
Dolus merujuk pada ketika sang sopir dengan sadar memiliki tujuan yang ia pikirkan untuk melukai orang yang ia tabrak.
Ketika sang sopir terpikirkan untuk sengaja melukai orang tersebut dengan kendaraan yang ia kemudikan, maka unsur dolus masuk ke dalam pertimbangan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban
-
India Mengalami Peningkatan Jumlah Penderita Diabetes pada Anak-Anak, Gaya Hidup Jadi Sorotan
-
Minta Maaf, Remaja Ditarik Orangutan di Riau Ternyata Demi Konten Langgar Aturan Kebun Binatang
-
5 Aksi Tren TikTok Remaja Hadang Truk Tantang Malaikat Maut, Ada yang Tewas
-
Sindir Wenny Ariani, Farida Nurhan: Anak itu Tidak Minta Dilahirkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang