Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Ia diketahui membuang jasad Handi-Salsa yang merupakan korban tabrak lari ke Sungai Serayu.
Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa Kolonel Priyanto tersebut bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kolonel Priyanto juga bersalah karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Berdasarkan pada vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.
Berikut daftar hukuman Kolonel Priyanto yang menabrak mati hingga membuang jasad dua orang remaja di Nagreg, Jawa Barat:
1. Hukum Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan hasil putusan hakim yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa mendapatkan pidana pokok penjara seumur hidup.
Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan korban, serta menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
2. Dipecat dari Dinas Militer
Tidak hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga kabarnya dipecat dari dinas militer. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan.
Ia menyampaikan pemecatan Priyanto dari dinas militer akan segera dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Secara administrasi, nantinya Priyanto sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan akan diberhentikan dari satuannya yakni TNI AD.
Adapun konsekuensi dari pemecatan Kolonel Priyanto adalah pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI.
3. Uang Tunjangan dan Uang Pensiun Dicabut
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran