Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua remaja bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Ia diketahui membuang jasad Handi-Salsa yang merupakan korban tabrak lari ke Sungai Serayu.
Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa Kolonel Priyanto tersebut bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kolonel Priyanto juga bersalah karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Berdasarkan pada vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.
Berikut daftar hukuman Kolonel Priyanto yang menabrak mati hingga membuang jasad dua orang remaja di Nagreg, Jawa Barat:
1. Hukum Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan hasil putusan hakim yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa terdakwa mendapatkan pidana pokok penjara seumur hidup.
Vonis tersebut diberikan kepada terdakwa karena terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan korban, serta menghilangkan mayat dengan tujuan menyembunyikan kematian.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
2. Dipecat dari Dinas Militer
Tidak hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga kabarnya dipecat dari dinas militer. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan.
Ia menyampaikan pemecatan Priyanto dari dinas militer akan segera dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Secara administrasi, nantinya Priyanto sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan akan diberhentikan dari satuannya yakni TNI AD.
Adapun konsekuensi dari pemecatan Kolonel Priyanto adalah pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI.
3. Uang Tunjangan dan Uang Pensiun Dicabut
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Vonis Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Disebut Tak Layak untuk Dipertahankan
-
Divonis Bersalah Kasus Buang Mayat 2 ABG Korban Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Bakal Seumur Hidup Huni Lapas Sipil
-
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana