Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan salah satu agenda rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR adalah membahas perihal AKBP Raden Brotoseno. Pembahasan mengenai Brotoseno di dalam rapat kerja tertutup di Komisi III itu tidak terlepas dari polemik mantan narapidana kasus korupsi itu masih aktif menjadi anggota Polri.
"Pertama adalah kami membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo mengatakan bahwa dirinya juga mengikuti perkembangan secara intens dari publik perihal polemik Brotoseno. Ia berujar bahwa pendapat dan aspirasi publik menjadi perhatian dari Polri.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi." kata dia.
Diketahui, Brotoseno aktif kembali berdinas di Kepolisian Republik Indonesia. Ia kini menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi atau TIK Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri. "Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," tuturnya.
Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi. "Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja Tertutup Bareng Kapolri, Ini yang Dibahas
AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.
Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.
Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Gelar Rapat Kerja Tertutup Bareng Kapolri, Ini yang Dibahas
-
Ketum Bhayangkari Bagikan Bansos ke Warga Terdampak Rob di Sekitar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
-
ICW Desak Kapolri Jendral Listyo Sigit Pertimbangkan Status AKBP Brotoseno yang Kembali Aktif di Polri
-
Bakal Cecar Jenderal Listyo Gegara AKBP Brotoseno, DPR ke Kapolri: Aturan Mainmu Seperti Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera