Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku masih mencari solusi atas polemik intitusi Polri yang ternyata masih mempertahankan AKBP Raden Brotoseno, polisi mantan narapidana korupsi.
Salah satu hal yang dilakukan Listyo dalam mencari solusi, yakni melakukan rapat-rapat. Termasuk rapat serta diskusi dengan Kompolmas, Menko Polhukam dan ahli-ahli hukum.
Hasilnya, Kapolri Listyo berkeinginan melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut," kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo menilai Perkap Nomor 14/2011 itu memang tidak memiliki mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan berkaitan dengan kode etik. Hal yang sama juga ditemukan pada Perkap Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Komisi Etik Polri.
Menurutnya ketidakkeberadaan mekanisme itu berpotensi mencederai rasa keadian publik.
"Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," kata Liatyo.
Karena itu, Listyo ingin Perkap tersebut benar-benar dapat direvisi sebagaimana masukan dan pendapat dari berbagai ahli.
"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkab tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kami minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tidak Ingin Organisasi Seperti Khilafatul Muslimin Berkembang di Indonesia
Masukan Revisi PP
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menyarankan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebab di sana ada dua ketentuan saat anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Pertama apabila yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas kepolisian.
Ia menilai, ketentuan dengan pertimbangan pejabat berwenang itu yang membuat Raden Brotoseno tetap dipertahankan Polri meskipun sudah tersandung kasus korupsi.
"Jadi saran revisinya adalah anggota kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap cukup di situ," kata Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/6/2022).
"Jangan ditambah lagi menurut pertimbangan pejabat. Menurut pertimbangan pejabat itu kemudian unsur subjektifnya akan kental daripada unsur objektifnya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kapolri Ungkap Isi Rapat Tertutup di DPR, Salah Satunya Bahas Polisi Korup AKBP Brotoseno
-
Bukan Penyidik, Ini Posisi Baru Mantan Koruptor AKBP Brotoseno di Polri
-
Beda dengan AKBP Brotoseno, Pinangki Sudah Dipecat sebagai Jaksa
-
Brotonoseno Tak Dipecat Polri, Pukat UGM Sarankan Revisi Peraturan Pemerintah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong
-
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya
-
Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini
-
Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini