Suara.com - Kementerian Agama meminta kepada jemaah haji untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan. Ini menyusul adanya beberapa koper jemaah membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," ujar Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Kemenag kata dia, telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan.
Ia menyebut ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
"Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper," kata Bowo.
Bowo mengungkapkan dalam empat hari ini, petugas menemukan jemaah haji yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih dan harus dibongkar.
"Ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya," ungkap dia.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
Baca Juga: Tanda-Tanda Heat Stroke, Jemaah Haji Wajib Waspadai Gejala Ini Ketika Cuaca Panas
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya.
Untuk diketahui, keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Sebanyak 8.702 jemaah sudah berada di Madinah.
Hari ini, akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi, 1.949 jemaah yang terbagi lima kloter dari 4 embarkasi, yaitu: dua kloter dari Embarkasi Jakarta - Pongok Gede (JKG), dan masing-masing stu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC).
Berita Terkait
-
Hadapi Cuaca Panas di Arab Saudi, Jemaah Calon Haji Dibekali Alat Penyegar Spray Wajah
-
Anda Seorang Perokok? Ini Lho Tiga Fakta Soal Nikotin yang Perlu Diketahui
-
Sakit Radang Mata, Keberangkatan Dua Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda
-
Tanda-Tanda Heat Stroke, Jemaah Haji Wajib Waspadai Gejala Ini Ketika Cuaca Panas
-
Dua Jemaah Haji Indonesia Dirawat, Kemenkes Imbau Perbanyak Minum Hindari Dehidrasi Akibat Cuaca Panas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
Prabowo Buka Sinyal Destry Jadi Gubernur BI Definitif: "Kayaknya Gimana? Oke Nggak?"
-
PWI Protes Ucapan 'Sirkus' Deddy Sitorus, Dinilai Berpotensi Merendahkan Wartawan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya