Suara.com - Kabar terkait PLN yang menagih biaya sebesar Rp 74 juta kepada seorang warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali untuk pemindahan tiang listrik tengah ramai diperbincangkan. Nah, sebelum berspekulasi lebih baik kita perlu tahu dahulu aturan pindah tiang listrik.
Apakah benar biaya pindah tiang listrik sampai puluhan juta? Simak penjelasan aturan pindah tiang listrik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya ia mengininkan tiang dan gardu listrik PLN yang berada di lahannya dipindahkan sebab dirinya hendak membangun garasi mobil. Atas kejadian itu, banyak yang bertanya-tanya terkait aturan pindah tiang listrik.
Setelah viral, PLN pun angkat bicara melalui surat jawaban atas permohonan Suparta. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli, Baki mengatakan biaya sebesar Rp 74 juta tersebut dimaksudkan untuk pergantian biaya jasa dan material, serta biaya pemadaman, dan PPN.
Karena dalam pemindahan tiang listrik, tidak ada biaya khusus yang disediakan untuk pekerjaan tersebut. Maka dari itu, semua biaya pemindahan hingga pemasangan ditanggung oleh pemohon.
Sementara, Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menambahkan bahwa biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik di lahan rumahnya semua dikerjakan oleh pihak ketiga. Jadi, yang mengerjakan bukan dari pihak PLN melainkan pihak ketiga yang merupakan mitra PLN.
Arya kemudian menjelaskan terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah dikurangi bantuan bahan material dari pihak PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu.
Aturan Pindah Tiang Listrik
Lantas bagaimana aturan pindah tiang listrik yang sebenarnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur terkait dengan insfrastruktur kelistrikan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam beleid tersebut, dinyatakan seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.
Pada bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menjelaskan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Dalam angka ke 2 disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Sementara dalam angka 3 dijelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,”
Tak berhenti disitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia