Suara.com - Kabar terkait PLN yang menagih biaya sebesar Rp 74 juta kepada seorang warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali untuk pemindahan tiang listrik tengah ramai diperbincangkan. Nah, sebelum berspekulasi lebih baik kita perlu tahu dahulu aturan pindah tiang listrik.
Apakah benar biaya pindah tiang listrik sampai puluhan juta? Simak penjelasan aturan pindah tiang listrik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya ia mengininkan tiang dan gardu listrik PLN yang berada di lahannya dipindahkan sebab dirinya hendak membangun garasi mobil. Atas kejadian itu, banyak yang bertanya-tanya terkait aturan pindah tiang listrik.
Setelah viral, PLN pun angkat bicara melalui surat jawaban atas permohonan Suparta. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli, Baki mengatakan biaya sebesar Rp 74 juta tersebut dimaksudkan untuk pergantian biaya jasa dan material, serta biaya pemadaman, dan PPN.
Karena dalam pemindahan tiang listrik, tidak ada biaya khusus yang disediakan untuk pekerjaan tersebut. Maka dari itu, semua biaya pemindahan hingga pemasangan ditanggung oleh pemohon.
Sementara, Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menambahkan bahwa biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik di lahan rumahnya semua dikerjakan oleh pihak ketiga. Jadi, yang mengerjakan bukan dari pihak PLN melainkan pihak ketiga yang merupakan mitra PLN.
Arya kemudian menjelaskan terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah dikurangi bantuan bahan material dari pihak PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu.
Aturan Pindah Tiang Listrik
Lantas bagaimana aturan pindah tiang listrik yang sebenarnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur terkait dengan insfrastruktur kelistrikan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam beleid tersebut, dinyatakan seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.
Pada bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menjelaskan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Dalam angka ke 2 disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Sementara dalam angka 3 dijelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,”
Tak berhenti disitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura