Suara.com - Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda pada Kamis (9/6/2022) hari ini. Sebab, hakim ketua Djuyamto berhalangan hadir.
Sebelum hakim anggota Elfian menutup persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan tiga nama yang nantinya akan diperiksa pada sidang pekan depan. Dua saksi tersebut adalah anggota polisi -- yang salah satunya adalah Bripka Asep Sigit.
Merujuk pada surat dakwaan, Bripka Asep Sigit merupakan sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece atas perintah Napoleon. Sedangkan, saksi lain bernama Wandoyo dan Satrio.
Hal itu bermula saat Napoleon yang duduk di kursi terdakwa meminta agar nama-nama saksi disebutkan. Dalam jawabannya, JPU tetap memprioristkan Kece sebagai saksi sembari menunggu surat balasan dari pengadilan Jawa Barat.
"Untuk pemanggilan saksi, memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman, akan tetapi harus melihat kesehatan M Kosman karena sampai saat ini pun Jaksa Penuntut Umum belum menerima balasan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar jaksa.
Sedianya, jaksa juga telah menyiapkan satu saksi lain yang dapat diperiksa jika sidang tidak ditunda. Hanya saja, saksi tersebut berhalangan hadir karena sakit.
"Untuk opsi saksi lain tim Jaksa Penuntut Umum memanggil untuk anggota kepolisian, ada 3 orang, Asep Sigit, kedua Wandoyo yang ketiga Satrio, tetapi untuk yang ketiga karena Satrio ini sedang mengikuti setukpa (sekolah pembentukan perwira), jadi kami belum memastikan balasan untuk kepastiannya," beber JPU.
"Ya apa yang disampaikan dari jaksa penuntut umum tapi yang paling utama kehadiran M Kace sebagai saksi korban," tanya Ahmad Yani selaku pengacara Napoleon.
Hakim anggota Elfian lantas memberikan pertimbangan. Kepada tim kuasa hukum Napoleon, Elfian menyatakan bahwa JPU telah berusaha semaksimal mungkin.
Baca Juga: Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen
"Tentunya kita semua sudah menyadari dari jaksa penuntut umum juga sudah melakukan usaha yang semaksimal mungkin tapi karena kendala yang formalitas dari pengadilan tinggi. Namun kami yakin dari jaksa penuntut umum akan melakukan upaya agar persidangan ini sesuai yang diharapkan penasihat hukum, terdakwa karena itu perkara ini menarik perhatian," beber Elfian.
Diketahui, sedianya hari ini sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap Kece selaku saksi korban. Pekan lalu, sidang juga ditunda karena Kece dalam kondisi sakit.
"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata hakim anggota, Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, majelis hakim kembali mengagendakan persidangan pada Kamis (16/9/2022) pekan depan. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," sambung Elfian.
Pekan lalu, Kamis (2/6/2022), sidang juga ditunda karena Kace yang selaku saksi korban tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan sakit. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Majelis Hakim membuka persidangan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen
-
Sudah Siapkan Video untuk Beri Bantahan Tapi Tak Hadir, Napoleon Pertanyakan Keseriusan M Kece
-
M Kece Batal Hadiri Persidangan Karena Alasan Sakit, Irjen Napoleon : Ah Pura-Pura!
-
Kembali Jalani Sidang, Hakim Pertemukan Lagi Irjen Napoleon Dan M Kece Hari Ini
-
6 Pengakuan M Kace soal Kasus dengan Napoleon: Mulut Dijejali Tinja hingga Pindah Agama
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis
-
Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji