Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil pengusutan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dokumen tersebut disita dari hasil geledah di dua rumah pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
"Dari dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2022).
Barang bukti yang disita, selanjutnya akan dianalisa oleh tim penyidik, untuk nantinya dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dipanggil KPK.
"Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," imbuhnya
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Dalam kasus tersebut, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali siang tadi,
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hingga Catatan Transaksi Keuangan dalam Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah
Ali menyebut, pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkara ini kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan untuk kooperatif.
"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Sita Dokumen Hingga Catatan Transaksi Keuangan dalam Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah
-
Usut Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Pastikan Sudah Miliki Tersangka
-
Mantan Bupati Mamberamo Raya Pakai Dana Covid-19 untuk Lobi Politik dan Bayar Utang
-
Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Ketimpangan Tabungan Meningkat: Simpanan di Atas Rp1 Miliar Tumbuh, Saldo Rakyat Kecil Tergerus
-
Pelajar Meninggal Dunia Diduga Akibat Jalan Rusak, Keluarga Bisa Tuntut Pemerintah
-
Punya Uang, Tapi Takut Belanja: Ini yang Terjadi pada Konsumen Indonesia
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan