Suara.com - Jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, sudah ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern, Swiss pada Rabu (8/6/2022) waktu setempat. Prosedur pemulangan jenazah pun tengah dipersiapkan Kang Emil.
Ridwan Kamil langsung terbang ke Swiss begitu tahu jasad sang anak sudah ditemukan. Rencananya jenazah Eril akan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (12/6/2022).
Pemulangan jenazah dari luar negeri ke tanah air tentu tidak bisa sembarangan. Pihak keluarga yang ditinggalkan perlu melalui berbagai prosedur yang sudah ditetapkan.
Lantas, bagaimana prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia?
- Beberapa syarat perlu disiapkan oleh keluarga yang mengurus pemulangan jenazah, seperti permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor jenazah, paspor pengiring jenazah, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certificate of Sealing, dan Certificate of Embalming dari rumah sakit otoritas.
- Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang yang mengurus jenazah.
- Melalui KBRI dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika keluarga yang mengurus pemulangan jenazah tidak mampu. Namun, keluarga harus mempunyai bukti berupa surat keterangan tidak mampu yang dikirim ke Kemenlu.
- Lalu, jika keluarga yang ditinggalkan mampu secara finansial, maka KJRI, KBRI, dan Kemenlu hanya mengurus perihal administrasi.
- Setelah urusan administrasi selesai, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati sesuai tujuan dan cara pengiriman (jalur darat atau udara).
- Jika memilih jalur darat, biasanya hanya menggunakan peti mati biasa. Jika memakai jalur udara, peti mati yang digunakan harus sesuai standar dari dinas kesehatan dan petugas terkait di bandara.
- Selanjutnya, pihak agen menginformasikan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
KJRI seringkali mengingatkan agar proses pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia dilakukan melalui jalur resmi.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindak kejahatan, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang ke dalam peti jenazah.
Di sisi lain, dikhawatirkan pemulangan dengan jalur yang tidak resmi akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, apalagi jika jenazah itu memiliki riwayat penyakit menular.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Polri akan Tutup Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz
Berita Terkait
-
Jenazah Eril Ditemukan, Polri akan Tutup Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz
-
Jokowi Perintahkan Kemlu Bantu Pemulangan Jasad Eril Secara Maksimal
-
Jarak Bendungan Engehalde Dari Titik Awal Berenang Eril Jadi Perdebatan, Netizen: Kehendak Allah
-
Terpopuler: Tuai Perdebatan, Deddy Corbuzier Bangga Sebut Sang Istri Puteri Indonesia 2011, Anak Ridwan Kamil Ditemukan
-
Istri Ridwan Kamil Ungkap Jenazah Eril Tampan, Tersenyum, dan Wangi, Netizen: Akhir Hidup yang Indah
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?
-
'Pulau Sawit Melambai': AGRA Sebut Ekspansi Kelapa Sawit Hancurkan Indonesia
-
PDIP Endus Siasat Jokowi di Balik Perintah Prabowo-Gibran 2 Periode: Mekanisme Penyelamatan Diri
-
Momen Kubu Subhan Palal Lantang di Sidang, Tuding KPU Sulap Data Ijazah Gibran: Bukti Diubah!
-
Karena Ini Mahfud MD Beri Dua Jempol untuk Prabowo
-
Punya Informasi Penting, Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Temui Kabareskrim Siang Ini
-
Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
-
KPU Klarifikasi: Riwayat Pendidikan Gibran Diisi Langsung oleh Tim Saat Pencalonan