Suara.com - Polisi telah meringkus pasangan yang menyimpan tujuh janin bayi di dalam kamar kos-kosan di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Siapa pelaku aborsi 7 janin bayi ini sebenarnya?
Janin bayi hasil aborsi tersebut diletakkan di dalam sebuah kotak makan dan dibiarkan hingga membusuk. Untuk tahu lebih banyak tentang siapa pelaku aborsi 7 janin, simak penjelasannya berikut.
Polrestabes Makassar menangkap pelaku aborsi dan pemilik 7 janin tersebut berinisial NM (26) pada Kamis (9/6/2022) hari ini. NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara dan sang pria ditangkap di Kalimantan yang sedang dalam perjalanan ke Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menyatakan bahwa pasangan kekasih tersebut mengaku aborsi dari hasil hubungan gelap keduanya.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil," ujar Budi.
Aborsi Sejak Tahun 2012
Tersangka NM bersama kekasihnya mengaku bahwa aborsi telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga sekarang. Pasangan tersebut menggugurkan kandungan NM di tempat yang berbeda namun tidak menyebutkan di mana saja lokasi lainnya.
Menurut Kombes Budi Haryanto, tersangka NM memiliki pengalaman medis karena pernah bekerja di bidang kesehatan. Diduga NM adalah seorang nakes atau tenaga kesehatan.
Tersangka wanita diduga meminum sebuah ramuan tertentu. Sementara pria membantu pasangan untuk melakukan aborsi ketika janin berusia hampir lima bulan.
Baca Juga: 7 Fakta Seputar Pelaku Penyimpan Mayat 7 Janin Bayi dalam Kotak Makan
Berasal dari Bau Menyengat
Pemilik kos (NA) pertama kali menemukan 7 janin bayi setelah mencium bau tak sedap dari kamar kos tersangka perempuan yang telah ditinggal selama 6 bulan lamanya. NA terpaksa masuk kamar NA dengan menggunakan kunci cadangan.\
NA hendak memindahkan sejumlah barang dan muncul aroma tidak sedap dari sebuah kardus. NA memanggil Ketua RT dan polisi dan akhirnya ditemukan 7 janin bayi dalam kotak makan.
"Akhirnya pemilik tempat itu masuk, karena sudah mulai bau, akhirnya ditemukan lah tumpukan kardus itu, tempat-tempat yang ditempati naro (menyimpan) itu tupperware (kotak makan) di situlah ditemukan (janin bayi)," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
Akibat dari perbuatan aborsi, kedua sejoli tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal perlindungan anak, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 dengan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman pidana pasal 349 dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.
Itulah informasi seputar siapa pelaku aborsi 7 janin bayi yang ditemukan di kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
-
Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan
-
Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final
-
Daftar Developer dan Skema Bunga KPR Murah di BRI x REI Expo Semarang
-
BGN Tegaskan Motor Listrik SPPG Bukan Barang Korupsi, Bakal Dihibahkan ke Lembaga Lain
-
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual