Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengomentari terkait teriakan 'lanjutkan' yang dilantangkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat menutup pidatonya dalam acara hari ulang tahun ke-50 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HUT Hipmi).
Meski makna lanjutkan masih samar, namun Jokowi menegaskan kalau konstitusi terkait masa jabatan presiden sudah jelas.
Awalnya Jokowi menegaskan kalau Indonesia adalah negara demokrasi. Hal yang ia tangkap dari kata 'lanjutkan' ialah terkait wacana tiga periode untuk masa jabatannya.
Wacana itu mulai berkembang setelah beberapa pejabat mengungkap adanya dukungan terhadap Jokowi untuk memperpanjang masa jabatannya.
Jokowi tidak mau kalau wacana itu kembali ramai di tengah masyarakat.
"Negara ini kan negara demokrasi, masa dalam tatanan wacana seperti itu (malah) ramai lagi. Janganlah," kata Jokowi usai menghadiri acara HUT ke-50 HIPMI di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Kendati demikian, Kepala Negara tidak bisa menghalangi pendapat setiap orang. Ia hanya menekankan bahwa adanya aturan hukum yang berlaku untuk masa jabatan presiden.
"Silakan namanya tataran wacana tetapi konstitusi kita itu jelas, ya," tegasnya.
Ketua Dewan Pembina BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menutup pidatonya dalam acara HUT HIPMI ke-50 dengan meneriakan yel-yel himpunan tersebut. Bukan hanya satu yel, Bahlil juga mengajak seluruh partisipan untuk berteriak 'lanjutkan'.
Baca Juga: Eril Dimakamkan di Lahan Keluarga yang Akan Dibangun Islamic Center
"Teman-teman semua saya ingin yel-yel HIPMI, kalau saya bilang pengusaha pejuang teman-teman bilang pejuang pengusaha," kata Bahlil dikutip melalui YouTube HIPMI TV, Jumat (10/6/2022).
"Kalau saya bilang HIPMI, dia bilang Jaya," ucapnya.
Setelah mencontohkan, Bahlil kemudian mencoba mempraktekannya. Ia langsung meneriakan yel-yel sembari diikuti oleh peserta acara yang hadir.
"Penguasa pejuang?," tanya Bahlil.
"Pejuang pengusaha!," jawab peserta.
"HIPMI?," tanya Bahlil lagi.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut Semua Negara Saat Ini Pusing Urus Ekonomi
-
Di Depan Jokowi, Menteri Bahlil Ajak Pengusaha HIPMI Teriak 'Lanjutkan!'
-
Jokowi: Orang yang Bilang Lanjutkan Bukan Saya, Tapi Kok yang Didemo Saya
-
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia: Pak Jokowi Jangan Cepat Meninggalkan Kita, Lanjutkan!
-
Heboh Kabar Jokowi dan Ibu Iriana Bagi-bagi Kaos Tiga Periode, Begini Faktanya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar