Suara.com - Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 dari unsur tokoh masyarakat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2022.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan berlaku paling lama 3 bulan terhitung sejak 12 Juni 2022.
"Keppres perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni dan sudah kami terima," kata Ketua DKPP Muhammad melalui kanal YouTube dipantau di Jakarta, Jumat.
Perpanjangan berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Anggota DKPP Periode 2022-2027.
"Memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat, masing-masing atas nama, Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo," demikian bunyi salinan Keppres 63/P 2022 yang di bagikan pihak DKPP.
Pertimbangan perpanjangan yang tertuang dalam Keppres, yakni bahwa anggota DKPP periode 2017-2022 berakhir masa jabatannya pada 12 Juni 2022.
Kemudian, berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat sebanyak lima orang.
Lebih lanjut, oleh karena berakhir masa jabatan dari lima orang tersebut, sementara proses pengusulan anggota DKPP periode selanjutnya dari unsur masyarakat belum selesai.
Maka perlu untuk memperpanjang masa jabatan anggota DKPP unsur masyarakat periode 2017-2022.
Baca Juga: Beberkan Harga Batu Bara dan CPO Naik, Jokowi di Acara HUT HIPMI: Yang Senang Ada di Sini
"Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, perlu memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," bunyi pertimbangan Keppres 63/P 2022. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!