Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji masih menjadi pertanyaan besar bagi umat muslim di Indonesia. Pasalnya, seperti hari Idul Fitri, Idul Adha juga berpotensi selisih hari antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Mari simak jadwal Idul Adha 2022 berikut ini.
Bagaimana jadwal Idul Adha 2022? Seperti penentuan Idul Fitri, hari raya Idul Adha juga ditentukan dengan sidang isbat yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Peradilan Agama, Ormas Islam juga instansi lainnya.
Atas alasan tersebut, pemerintah belum ketok palu tentang jadwal Idul Adha 2022 hingga saat ini.
Jika melihat pengalaman sebelumnya dalam menentukan Idul Fitri 2022, kemungkinan besar sidang isbat penentuan Idul Adha tahun ini juga dilakukan secara hybrid, yaitu dengan metode campuran antara online dan offline.
Keunggulan cara hybrid ini adalah sebagian peserta bisa turut hadir di lokasi acara dan sebagian lainnya tetap dapat mengikuti jalannya penentuan jadwal Idul Adha 2022 secara online melalui zoom meeting.
Ketika sudaah diketahui hasilnya, keputusan sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI, RRI juga melalui akun media sosial Kementerian Agama.
Jadwal Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan jadwal Idul Adha 2022. Hal ini sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah sudah menetapkan, 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Baca Juga: Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah sudah menentukan Sabtu (9/6/2022) sebagai libur Nasional 2022 Idul Adha 1443 Hijriyah.
Sementara itu, menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu sesuai dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin PMK, Pakar: Sebelum Dampaknya Lebih Besar
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin Cegah Meluasnya Wabah PMK Jelang Idul Adha
-
Waspada PMK, Balai Veteriner Lampung akan Periksa Hewan Kurban Idul Adha
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung