Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji masih menjadi pertanyaan besar bagi umat muslim di Indonesia. Pasalnya, seperti hari Idul Fitri, Idul Adha juga berpotensi selisih hari antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Mari simak jadwal Idul Adha 2022 berikut ini.
Bagaimana jadwal Idul Adha 2022? Seperti penentuan Idul Fitri, hari raya Idul Adha juga ditentukan dengan sidang isbat yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Peradilan Agama, Ormas Islam juga instansi lainnya.
Atas alasan tersebut, pemerintah belum ketok palu tentang jadwal Idul Adha 2022 hingga saat ini.
Jika melihat pengalaman sebelumnya dalam menentukan Idul Fitri 2022, kemungkinan besar sidang isbat penentuan Idul Adha tahun ini juga dilakukan secara hybrid, yaitu dengan metode campuran antara online dan offline.
Keunggulan cara hybrid ini adalah sebagian peserta bisa turut hadir di lokasi acara dan sebagian lainnya tetap dapat mengikuti jalannya penentuan jadwal Idul Adha 2022 secara online melalui zoom meeting.
Ketika sudaah diketahui hasilnya, keputusan sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI, RRI juga melalui akun media sosial Kementerian Agama.
Jadwal Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan jadwal Idul Adha 2022. Hal ini sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah sudah menetapkan, 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Baca Juga: Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah sudah menentukan Sabtu (9/6/2022) sebagai libur Nasional 2022 Idul Adha 1443 Hijriyah.
Sementara itu, menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu sesuai dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin PMK, Pakar: Sebelum Dampaknya Lebih Besar
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin Cegah Meluasnya Wabah PMK Jelang Idul Adha
-
Waspada PMK, Balai Veteriner Lampung akan Periksa Hewan Kurban Idul Adha
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah