Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji masih menjadi pertanyaan besar bagi umat muslim di Indonesia. Pasalnya, seperti hari Idul Fitri, Idul Adha juga berpotensi selisih hari antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Mari simak jadwal Idul Adha 2022 berikut ini.
Bagaimana jadwal Idul Adha 2022? Seperti penentuan Idul Fitri, hari raya Idul Adha juga ditentukan dengan sidang isbat yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Peradilan Agama, Ormas Islam juga instansi lainnya.
Atas alasan tersebut, pemerintah belum ketok palu tentang jadwal Idul Adha 2022 hingga saat ini.
Jika melihat pengalaman sebelumnya dalam menentukan Idul Fitri 2022, kemungkinan besar sidang isbat penentuan Idul Adha tahun ini juga dilakukan secara hybrid, yaitu dengan metode campuran antara online dan offline.
Keunggulan cara hybrid ini adalah sebagian peserta bisa turut hadir di lokasi acara dan sebagian lainnya tetap dapat mengikuti jalannya penentuan jadwal Idul Adha 2022 secara online melalui zoom meeting.
Ketika sudaah diketahui hasilnya, keputusan sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI, RRI juga melalui akun media sosial Kementerian Agama.
Jadwal Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan jadwal Idul Adha 2022. Hal ini sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah sudah menetapkan, 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Baca Juga: Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah sudah menentukan Sabtu (9/6/2022) sebagai libur Nasional 2022 Idul Adha 1443 Hijriyah.
Sementara itu, menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu sesuai dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin PMK, Pakar: Sebelum Dampaknya Lebih Besar
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin Cegah Meluasnya Wabah PMK Jelang Idul Adha
-
Waspada PMK, Balai Veteriner Lampung akan Periksa Hewan Kurban Idul Adha
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat