Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji masih menjadi pertanyaan besar bagi umat muslim di Indonesia. Pasalnya, seperti hari Idul Fitri, Idul Adha juga berpotensi selisih hari antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Mari simak jadwal Idul Adha 2022 berikut ini.
Bagaimana jadwal Idul Adha 2022? Seperti penentuan Idul Fitri, hari raya Idul Adha juga ditentukan dengan sidang isbat yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Peradilan Agama, Ormas Islam juga instansi lainnya.
Atas alasan tersebut, pemerintah belum ketok palu tentang jadwal Idul Adha 2022 hingga saat ini.
Jika melihat pengalaman sebelumnya dalam menentukan Idul Fitri 2022, kemungkinan besar sidang isbat penentuan Idul Adha tahun ini juga dilakukan secara hybrid, yaitu dengan metode campuran antara online dan offline.
Keunggulan cara hybrid ini adalah sebagian peserta bisa turut hadir di lokasi acara dan sebagian lainnya tetap dapat mengikuti jalannya penentuan jadwal Idul Adha 2022 secara online melalui zoom meeting.
Ketika sudaah diketahui hasilnya, keputusan sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI, RRI juga melalui akun media sosial Kementerian Agama.
Jadwal Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan jadwal Idul Adha 2022. Hal ini sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah sudah menetapkan, 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Baca Juga: Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah sudah menentukan Sabtu (9/6/2022) sebagai libur Nasional 2022 Idul Adha 1443 Hijriyah.
Sementara itu, menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu sesuai dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Demikian penjelasan tentang jadwal Idul Adha 2022 yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga informasi ini bermanfaaat dan bisa menjawab rasa penasaran umat Islam tentang Lebaran Haji tahun ini.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin PMK, Pakar: Sebelum Dampaknya Lebih Besar
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin Cegah Meluasnya Wabah PMK Jelang Idul Adha
-
Waspada PMK, Balai Veteriner Lampung akan Periksa Hewan Kurban Idul Adha
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas