Suara.com - Hari raya Idul Adha atau Lebaran Haji masih menjadi pertanyaan besar bagi umat muslim di Indonesia. Pasalnya, seperti hari Idul Fitri, Idul Adha juga berpotensi selisih hari antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Mari simak jadwal Idul Adha 2022 berikut ini.
Bagaimana jadwal Idul Adha 2022? Seperti penentuan Idul Fitri, hari raya Idul Adha juga ditentukan dengan sidang isbat yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama yang bekerjasama dengan Peradilan Agama, Ormas Islam juga instansi lainnya.
Atas alasan tersebut, pemerintah belum ketok palu tentang jadwal Idul Adha 2022 hingga saat ini.
Jika melihat pengalaman sebelumnya dalam menentukan Idul Fitri 2022, kemungkinan besar sidang isbat penentuan Idul Adha tahun ini juga dilakukan secara hybrid, yaitu dengan metode campuran antara online dan offline.
Keunggulan cara hybrid ini adalah sebagian peserta bisa turut hadir di lokasi acara dan sebagian lainnya tetap dapat mengikuti jalannya penentuan jadwal Idul Adha 2022 secara online melalui zoom meeting.
Ketika sudaah diketahui hasilnya, keputusan sidang isbat akan disiarkan langsung oleh TVRI, RRI juga melalui akun media sosial Kementerian Agama.
Jadwal Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah lebih dulu mengumumkan jadwal Idul Adha 2022. Hal ini sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah sudah menetapkan, 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Baca Juga: Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
Meski begitu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah sudah menentukan Sabtu (9/6/2022) sebagai libur Nasional 2022 Idul Adha 1443 Hijriyah.
Sementara itu, menjelang Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu sesuai dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Berita Terkait
-
Lebaran Haji Tanggal Berapa? Cek Informasi Jadwal Hari Raya Idul Adha 2022 Berikut
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin PMK, Pakar: Sebelum Dampaknya Lebih Besar
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin Cegah Meluasnya Wabah PMK Jelang Idul Adha
-
Waspada PMK, Balai Veteriner Lampung akan Periksa Hewan Kurban Idul Adha
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat