Suara.com - Jenazah Eril selesai dimakamkan, Senin siang pukul 11.45 WIB. Suasana haru menyelimuti pemakaman Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz di pemakaman keluarga di Cimaung, Jawa Barat.
Setelah liang lahat tertutup tanah, Ridwan Kamil menaburkan bunga di atas tanah makam. Setelah itu dilanjutkan dengan tabur bunga dari Atalia.
Adik Eril pun ikut menaburkan bunga.
Beberapa keluarga pun melakukan hal yang sama.
Dilihat dari live streaming pemakaman Eril dari Humas Pemprov Bandung, tidak banyak orang yang hadir di sisi liang lahat, karena dibatasi agar tidak terlalu berkerumun.
Mereka mengenakan payung dan duduk di kursi putih menyaksikan pemakaman Eril.
Setelah pemakaman, Ridwan Kamil bicara dengan mic.
Sebelumnya, warga yang berjejer di sepanjang pinggir jalan sejak dari Banjaran sampai Cimaung dengan jarak beberpa kilometer.
Bukan hanya warga, para pelajar juga sampai rela berdiri di pinggir jalan dan banyak di antaranya sampai berjalan beberapa kilometer untuk menunggu kendaraan jenazah melintas.
Bendera kuning sebagai rasa bela sungkawa juga banyak dibawa oleh para pelajar dan masyarakat yang merasa berduka atas meninggalnya Eril.
Lautan manusia padati jalan jenazah Eril atau Emmeril Khan Mumtadz menuju pemakaman di Cimaung, Kabupaten Bandung. Warga yang ingin turut mengantarkan kepergian Eril menuju peristirahatan terakhir sampai memadati jalan raya Cimaung, Kabupaten Bandung.
Tidak sedikit warga yang datang berasal dari luar kota, akibatnya jala menjadi penuh dan menghambat arus lalu lintas.
Bahkan petugas gabungan berupaya mengurai kemacetan dan menertibkan warga yang datang supaya tidak menghambat ketika jenazah datang.
Warga yang turut menyambut jenazah berjejeran sejak Banjaran, Kabupaten Bandung.
Dikutip dari Ayobandung (jaringan Suara.com), tidak sedikit orang yang membawa bunga juga bendera kuning, putih dan merah putih di sepanjang jalan untuk menantikan kedatangan jenazah.
Eril terseret arus Sungai Aare di Kota Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022. Jenazahnya ditemukan di Bendungan Engehalde di Kota Bern pada 8 Juni 2022.
Berita Terkait
-
Malut United Bungkam Persib 2-0 di Ternate, Hendri Susilo: Kerja Keras Pemain Tak Terbantahkan
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Keok dari Malut United
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
2 Pemain Timnas Indonesia Dikabarkan Gabung Persib Bandung
-
Dari yang Homey hingga Medis: Panduan Memilih Studio Pilates di Bandung
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu