Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat angka kekerasan di Papua terus meningkat dan berbanding terbalik dengan penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi di Distrik Wasior, Papua pada 2001 silam.
Peristiwa tersebut dipicu setelah terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil di base camp perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa di Desa Wondiboi, Distrik Wasior pada 13 Juni 2001. Buntutnya, sejumlah pasukan polisi diturunkan guna mencari pelaku yang juga mengambil enam pucuk senjata dari Anggota Brimob yang tewas.
Merujuk catatan Tim Ad Hoc Papua, ada empat orang tewas. Tak hanya itu, 39 orang dilaporkan mengalami penyiksaan, satu orang diperkosa dan lima di antaranya dihilangkan secara paksa.
"Sudah 21 tahun lamanya, nasib para korban masih terkatung-katung tanpa adanya kepastian hukum," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam siaran persnya pada Senin (13/6/2022).
Rivanlee menyatakan, pada tahun 2003 Komnas HAM telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan projustitia kepada Jaksa Agung.
Namun, Jaksa Agung yang saat itu menjabat dengan alasan repetitifnya menyatakan belum terpenuhinya kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat --baik pada syarat formil maupun materiil.
Merujuk pada Sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB di Jenewa pada 3 Mei 2017, lanjut Rivanlee, Pemerintah Indonesia menjanjikan, Kejaksaan Agung sedang menyiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM di Makassar untuk memproses kasus Wasior-Wamena.
"Sudah tinggal hitungan bulan menjelang Sidang UPR pada akhir 2022 mendatang, kasus Wasior-Wamena masih stagnan dan belum terlihat sedikitpun progres bagi kasus ini untuk dibawa ke Pengadilan HAM sesuai dengan mandat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM maupun UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua," jelas dia.
KontraS menilai, Pemerintah Indonesia juga ingkar pada amanat UU Otsus. Terhitung sejak belasan tahun lamanya sejak UU Otsus diberlakukan, baru satu amanat yang terealisasikan yakni adanya perwakilan Komnas HAM saja.
Baca Juga: Mengulik Hak-hak Korban Pelanggaran HAM: Kebebasan Fundamental untuk Semua Manusia
Rivanlee menyebut, KKR Papua belum juga dibentuk, begitu pula dengan realisasi Pengadilan HAM di tanah Papua yang sampai saat ini sama sekali tidak terlihat di Pengadilan Negeri manapun di Papua.
Rivanlee mengatakan, permasalahan tersebut menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah yang selama ini hanya berhenti pada janji politik saja dan menjadikan penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat di Papua sebagai alat diplomasi pemerintah untuk meredam perhatian internasional terhadap situasi di sana.
Dari kasus Pelanggaran HAM Berat yang telah diselidiki secara projustitia oleh Komnas HAM yang terjadi di Papua yakni kasus Abepura (2000), Wasior-Wamena (2001 dan 2003), serta Paniai (2014), baru satu kasus yang telah diadili pada 2004 -dan itu berlangsung di Pengadilan HAM Makassar.
"Meskipun amanat Pengadilan HAM di Papua sudah diperintahkan sejak 2001. Begitu pula wacana pembentukan pengadilan HAM untuk kasus Paniai 2014 yang akan diadili di Makassar bukan di Tanah Papua," katanya.
Di tengah praktik impunitas yang mengakar dan pola pelanggaran HAM yang terus berulang, lanjut Rivanlee, masyarakat sipil, penyintas, dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Papua terus dibiarkan hidup dalam trauma. Bahkan, dalam ketidakadilan atas peristiwa berdarah yang tidak kunjung dituntaskan oleh Negara.
"Sementara itu, Pemerintah Pusat demi kepentingan politik dan ekonomi dengan semangat ultranasionalis turut memaksakan adanya pemekaran di Papua," ucap dia.
Berita Terkait
-
KontraS Nilai Penunjukan Paulus Waterpaw Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Akan Masifkan Isu DOB
-
Gelar Refleksi 24 Tahun Reformasi di Sumut, Perhimpunan Pergerakan 98 Desak Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
-
Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
Terkini
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare
-
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Jumhur Hidayat Dikabarkan Jadi Menteri LH, 'Hadiah' Prabowo Bagi Buruh Jelang May Day?
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Ceritakan Detik-detik Ditelepon Seskab Teddy
-
Dipanggil ke Istana, Dudung Abdurachman Siap Dilantik: Saya Prajurit, Perintah Presiden Harus Siap
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP