Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan penetapan tersebut tidak akan lama lagi.
"Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5/2022).
Guna menetapkan kasusnya sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangannya. Dari sejumlah ahli yang dipanggil, mereka menyebut pembunuhan Munir bukan sebuah kasus kriminal biasa.
"Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” ujar Anam.
Anam mengungkapkan dalam proses penetapannya sebagai pelanggaran HAM, terjadi perdebatan tentang jumlah korban. Namun, temuan terbaru Komnas HAM, target pembunuhan bukan hanya kepada Munir, melainkan dua rekannya.
"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam.
Penetapan pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat sangat penting dilakukan, mengingat kasusnya yang terancam kadaluwarsa. Hal tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidan, yang menyebut masa penyelidikan kasus adalah 18 tahun.
Dengan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tetap bisa dilanjutkan untuk mengungkap dalang utama pelakunya.
Baca Juga: Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
Berita Terkait
-
Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain
-
Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI
-
Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre