Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan penetapan tersebut tidak akan lama lagi.
"Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5/2022).
Guna menetapkan kasusnya sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangannya. Dari sejumlah ahli yang dipanggil, mereka menyebut pembunuhan Munir bukan sebuah kasus kriminal biasa.
"Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” ujar Anam.
Anam mengungkapkan dalam proses penetapannya sebagai pelanggaran HAM, terjadi perdebatan tentang jumlah korban. Namun, temuan terbaru Komnas HAM, target pembunuhan bukan hanya kepada Munir, melainkan dua rekannya.
"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam.
Penetapan pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat sangat penting dilakukan, mengingat kasusnya yang terancam kadaluwarsa. Hal tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidan, yang menyebut masa penyelidikan kasus adalah 18 tahun.
Dengan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tetap bisa dilanjutkan untuk mengungkap dalang utama pelakunya.
Baca Juga: Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
Berita Terkait
-
Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain
-
Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
-
Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI
-
Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?