Suara.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 dengan delapan jenis pelanggaran sebagai incaran. Upaya tersebut diklaim untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022. Pada Operasi Patuh Jaya 2022 ini, penegakan hukum juga diberlakukan dengan mengenakan sanksi tilang secara manual dan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) serta teguran.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi.
Berikut rincian prioritas penindakan polisi, dilansir dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
1. Melawan Arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500.000.
2. Knalpot Bising Atau Tak Sesuai Standar
Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000
3. Kendaraan Pakai Rotator Tak Sesuai Peruntukan
Baca Juga: Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi
Pengendara yang kendaraannya pakai rotator yang tak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam, dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Balap Liar & Kebut-Kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Pakai HP Saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750.000.
6. Tak Pakai Helm SNI
Berita Terkait
-
Kronologi Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan Hingga Dilaporkan ke Polisi
-
Diduga Aniaya Seorang Warga, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
-
Polda Metro Akan Periksa Aktor Iko Uwais Kasus Dugaan Penganiayaan Designer Interior
-
Polda Metro Jaya Ungkap 30 Sekolah Diduga Terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin
-
Segini Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta, Bikin Dompet Kering!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen