Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sanksi tilang ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, 13 Juni 2022. Berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Sebelum memberlakukan tilang, pihak kepolisian telah menggelar masa ujicoba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu. Selama itu, sanksi tilang tidak diberlakukan bagi pengendara yang melanggar. Lantas, berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Kini mulai terhitung hari ini, para pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Jakarta harus bersiap mendapatkan sanksi tilang. Berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Mulai 6 Juni 2022, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (di mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (dimulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dimulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta
Besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU LLAJ tersebut memuat aturan bagi pelanggar rambu lalu lintas, salah satunya pelanggar ganjil genap.
Pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Artinya, para pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta harus bersiap merogoh kantong hingga Rp 500 ribu jika Anda melanggar aturan ganjil genap.
Oleh karenanya, sebelum berkendara ke wilayah Jakarta, pastikan terlebih dahulu jadwal ganjil genap dan lokasi ganjil genap, kemudian patuhi aturan yang ada agar tidak terkena sanksi tilang.
Demikian ulasan mengenai besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta lengkap dengan jadwal dan daftar lokasi ganjil genap. Semoga bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Berlaku sejak 6 Juni 2022, Ini Daftar 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru
-
Perluasan Ganjil- Genap, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik ke 30 Km/jam
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda