Suara.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan bebas dari vonis karena ia tidak terbukti melakukan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Simak perjalanan kasus Samin Tan berikut ini.
Lantas bagaimana perjalanan kasus Samin Tan hingga mendapatkan vonis bebas dari MA? Simak ulasannya berikut ini.
Perjalanan Kasus Samin Tan
Pada 6 Mei 2020, Samin Tan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia buron karena mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Setahun berselang, Samin Tan ditangkap oleh penyidik KPK di wilayah Jakarta.
Perlu diketahui, Samin Tan dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019.
KPK meyakini bahwa pengusaha batu bara tersebut telah memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih untuk membantu mengurus masalah izin pertambangan. Jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun dan dengan Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur ulang pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan karena diyakini bahwa Samin tidak memberi suap kepada anggota DPR tersebut. Hakim Anggota, Teguh Santoso menyebut bahwa Samin merupakan korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung tahun 2018.
Sekilas Informasi Tentang Samin Tan
Baca Juga: Dalami Kasus Suap di Pemkab Bogor, KPK Duga Ade Yasin Minta SKPD Kumpulkan Uang Untuk BPK Jabar
Samin Tan merupakan seorang pengusaha asal Indonesia yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat pada 2011 silam. Samin Tan diketahui memiliki kekayaan hingga Rp 13,624 triliun atau 940 juta dollar AS.
Ia pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang bergerak di bidang batu bara. Diperkirakan perusahaan milik Samin Tan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton. Tak hanya sebagai pimpinan PT BLEM, Samin Tan juga pernah menduduki beberapa jabatan penting di perusahaan lain seperti PT Berau Coal Energy Tbk, PT BUMI, dan PT Bumi Resources Mineral Tbk.
Itulah informasi seputar perjalanan kasus Samin Tan atas dugaan kasus penyuapan anggota DPR RI hingga ia divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Samin Tan Bebas, Begini Respons KPK Usai Upaya Kasasi Ditolak MA
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Filosofi Bubur Samin, Persaudaraan Antar Warga di Bulan Ramadhan, Bahkan dengan Warga Bukan Muslim
-
Dibawa Oleh Para Perantau dari Martapura, Ini Sejarah Bubur Banjar Samin di Kota Solo
-
Menjadi Menu Andalan Saat Buka Puasa, Ini Ciri Khas Bubur Banjar Samin
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar