Suara.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan bebas dari vonis karena ia tidak terbukti melakukan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Simak perjalanan kasus Samin Tan berikut ini.
Lantas bagaimana perjalanan kasus Samin Tan hingga mendapatkan vonis bebas dari MA? Simak ulasannya berikut ini.
Perjalanan Kasus Samin Tan
Pada 6 Mei 2020, Samin Tan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia buron karena mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Setahun berselang, Samin Tan ditangkap oleh penyidik KPK di wilayah Jakarta.
Perlu diketahui, Samin Tan dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019.
KPK meyakini bahwa pengusaha batu bara tersebut telah memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih untuk membantu mengurus masalah izin pertambangan. Jaksa menuntut pidana penjara 3 tahun dan dengan Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur ulang pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan karena diyakini bahwa Samin tidak memberi suap kepada anggota DPR tersebut. Hakim Anggota, Teguh Santoso menyebut bahwa Samin merupakan korban pemerasan Eni untuk kepentingan suaminya yang ingin maju dalam Pilkada Temanggung tahun 2018.
Sekilas Informasi Tentang Samin Tan
Baca Juga: Dalami Kasus Suap di Pemkab Bogor, KPK Duga Ade Yasin Minta SKPD Kumpulkan Uang Untuk BPK Jabar
Samin Tan merupakan seorang pengusaha asal Indonesia yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes Amerika Serikat pada 2011 silam. Samin Tan diketahui memiliki kekayaan hingga Rp 13,624 triliun atau 940 juta dollar AS.
Ia pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang bergerak di bidang batu bara. Diperkirakan perusahaan milik Samin Tan menyimpan cadangan batu bara sebesar 69,2 juta ton. Tak hanya sebagai pimpinan PT BLEM, Samin Tan juga pernah menduduki beberapa jabatan penting di perusahaan lain seperti PT Berau Coal Energy Tbk, PT BUMI, dan PT Bumi Resources Mineral Tbk.
Itulah informasi seputar perjalanan kasus Samin Tan atas dugaan kasus penyuapan anggota DPR RI hingga ia divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Samin Tan Bebas, Begini Respons KPK Usai Upaya Kasasi Ditolak MA
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Filosofi Bubur Samin, Persaudaraan Antar Warga di Bulan Ramadhan, Bahkan dengan Warga Bukan Muslim
-
Dibawa Oleh Para Perantau dari Martapura, Ini Sejarah Bubur Banjar Samin di Kota Solo
-
Menjadi Menu Andalan Saat Buka Puasa, Ini Ciri Khas Bubur Banjar Samin
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia