Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi atas terdakwa Samin Tan yang divonis bebas di pengadilan tingkat pertama PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan MA menolak Kasasi yang diajukan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Ali menjelaskan, lembaganya mengajukan Kasasi sebagai bentuk keseriusan KPK dalam membuktikan perbuatan pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM tersebut.
"Sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," katanya.
KPK, kata Ali, hanya tinggal berharap MA mengirimkan salinan lengkap putusan Kasasi terhadap Samin Tan.
"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," ujarnya.
Ali juga mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan.
"Dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan)," dari laman resmi MA dikutip, pada Senin (13/6/2022).
Adapun putusan tersebut diambil oleh tiga hakim agung. Hakim pengadil 1 Suharto; Hakim pengadil 2, H. Anshori; dan Hakim Pengadil 3, Suhadi. Putusan diambil pada 9 Juni 2022.
Nomor perkara pengadil : 37/Pid.Sus-TPK/2021?PN.JKT.PST.
Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono di ruang sidang.
Dalam pertimbangan putusan bebas tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Samin tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang dalam membiayai pencalonan suaminya dalam pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
-
Pukat UGM: Pencegahan Setelah OTT Diperlukan Agar Korupsi Tak Terulang Lagi
-
Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
-
Hasil Geledah Kasus Gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Aliran Uang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku