Suara.com - Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2022).
Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan Muara Perangin Angin untuk memenangkan tender.
Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan yaitu Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.
Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.
Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan "commitment fee" dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.
Pada Agustus 2021, Plt Kadis PUPR kabupaten Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lorensius Situmorang menemui Iskandar bersama Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra. Pada pertemuan itu Iskandar memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen paket pekerjaan di Dinas PUPR untuk dikirim ke bagian Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda kabupaten Langkat.
Baca Juga: Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu
Sedangkan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi dan hal-hal lain terkait pekerjaan di Dinas PUPR agar berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi. Selanjutnya Marcos, Shuhanda dan Isfi memperkenalkan diri kepada jajaran DInas PUPR sebagai orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin dan Iskandar yang akan mengatur tender.
Pada September 2021, Dinas PUPR memasukkan dokumen usulan tender pengadaan paket pekerjaan ke UKPBJ sebanyak 65 paket dengan menggunakan APBD murni.
Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan Marcos dan Shuhanda sudah mengirimkan "daftar pengantin" yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan "Perwakilan Istana" yaitu Iskandar Perangin angin.
"Daftar Pengantin" diserahkan Yoki Eka kepada tim Pokja ULP sebagai acuan dalam memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan Iskandar.
Pada 4 Oktober 2021, Sujarno dan
Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Suhardi menemui Terbit Rencana di rumah pribadi. Dalam pertemuan itu, Iskandar memerintahkan agar mengganti staf di UKPBJ kabupaten Langkat yaitu Yoki Eka Prianto menjadi Wahyu Budiman karena Yoki dianggap tidak loyal dan tidak solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan 7 dari 65 paket pengadaan yang harus dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Iskandar.
Iskandar juga memerintahkan Lorensius Situmorang diganti Deni Turio sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR serta meminta Sujarno dan Suhardi untuk berkoordinasi dengan Marcos terkait pelaksanaan tender paket pekerjaan.
Berita Terkait
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta
-
Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
-
Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Dituntut JPU KPK 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya