Suara.com - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menangis terisak-isak ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).
Terdakwa Muara dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Terdakwa Muara dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa KPK. Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa Muara mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim, yang terhormat serta bapak Jaksa KPK menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat," kata Muara dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).
Apalagi, permohonan maaf juga disampaikan Muara terkhusus kepada pihak keluarga. Lantaran, perbuatannya membuat malu keluarga di lingkungan tempat tinggalnya.
"Terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di manapun itu," ucapnya.
Terdakwa Muara pun berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu. Ia mengaku, merindukan istri dan anaknya tersebut.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia izin kan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan ringannya,"katanya.
"Anak-anakku, Istriku, aku rindu kalian semua, maafkan kesalahan ayah ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin dua tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga turut membayar denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda 200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan, uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9