Suara.com - Penyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin menangis terisak-isak ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).
Terdakwa Muara dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Terdakwa Muara dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa KPK. Dalam pembacaan pledoinya, terdakwa Muara mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia Majelis Hakim, yang terhormat serta bapak Jaksa KPK menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat," kata Muara dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022).
Apalagi, permohonan maaf juga disampaikan Muara terkhusus kepada pihak keluarga. Lantaran, perbuatannya membuat malu keluarga di lingkungan tempat tinggalnya.
"Terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di manapun itu," ucapnya.
Terdakwa Muara pun berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu. Ia mengaku, merindukan istri dan anaknya tersebut.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia izin kan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan ringannya,"katanya.
"Anak-anakku, Istriku, aku rindu kalian semua, maafkan kesalahan ayah ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menuntut Muara Perangin Angin dua tahun enam bulan penjara. Selain pidana badan, Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu juga turut membayar denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara.
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
"Menyatakan terdakwa bersalah ssebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda 200 juta subsider empat bulan," kata Jaksa Zaenal Abidin di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan, uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021. Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Hari Ini, Istana Negara Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
-
Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo, 38 Santri Terkubur Reruntuhan: Akankah Berhasil Diselamatkan?
-
Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Taman Sari, Pramono Anung Ungkap Penyebab Api Cepat Menjalar!
-
Sejarah G30S/PKI di Mata Berbagai Generasi: Gen Z Merinding Lihat Adegan Penyiksaan Jenderal
-
Wali Murid SDIT di Serang Kompak Tolak MBG: Kami Mampu Bayar SPP Belasan Juta!
-
Heboh Bamsoet Pelihara Banyak Burung Merak, KPKP DKI Ungkap Sederet Aturannya!
-
Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh, Gubernur Mualem: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli
-
Usai Tuai Kritik, Polisi Klaim Profesional Kembalikan 39 Buku yang Disita dari Tersangka Demo