Suara.com - Melaksanakan ibadah haji adalah hal wajib bagi umat Islam yang mampu, hal ini sesuai dengan Rukun Islam. Namun, kriteria apa saja yang termasuk mampu untuk orang yang diwajibkan melaksanakan haji?
Hukum haji wajib ini dibebankan kepada muslim yang mampu. Namun belum banyak yang paham ciri-ciri atau ketegori orang mampu seperti apa. Makanya penjelasan tentang orang yang diwajibkan melaksanakan haji dalam artikel ini perlu diperhatikan dengan baik.
Menyadur NU Online, Allah subhanahu wata’ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Untuk memahami kata mampu yang ada dalam ayat tersebut, ulama membaginya menjadi dua, pertama kategori mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri dan kedua, mampu melaksanakan haji yang digantikan orang lain.
Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji untuk Dirinya Sendiri
1. Sehat Jasmani
Orang yang melakukan ibadah haji harus dalam kondisi tubuh yang sehat karena untuk melaksanakan rangkaian ibadahnya, butuh tenaga ekstra.
Orang yang tidak masuk dalam kategori mampu menjalankan haji dengan sendiri adalah orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang tidak memungkinkan untuk manasik dan menempuh perjalanan jauh.
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
Namun ada hukumnya untuk menyesuaikan kemampuan finansial di mana ia memiliki dana cukup untuk menyewa orang lain, maka orangtersebut bisa menggantikan hajinya dan wajib dilakukan.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berkata:
“Syarat wajib kelima adalah orang yang berhaji dapat menetap di kendaraan dengan tanpa kepayahan yang sangat, andai tidak seperti itu maka tidak wajib untuk melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Akan tetapi ia adalah orang lumpuh dan akan ada penjelasannya nanti.”(Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, juz 2, hal. 88).
2. Transportasi Memadai
Orang yang tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah, sekitar 81 km atau lebih, maka syarat kewajiban hajinya adalah memiliki sarana transportasi yang layak.
Sederhananya, dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat ini sama dengan biaya untuk tiket pesawat dan alat transportasi lain yang dibutuhkan selama menjalani manasik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya