Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari berkata:
“Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalah tetapi ia tidak mampu untuk berjalan.”(Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, hal. 282)
3. Faktor Keamanan
Kata aman yang dimaksud di sini adalah terjaminnya keselamatan berupa nyawa, harta dan harga diri selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Jika terjadi hal-hal yang dapat mengancam keamanan seperti perang, rampok atau cuaca buruk, maka tidak wajib melaksanakan haji.
Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata:
“Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil. Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hal. 282 Al-Hidayah)
4. Syarat Bagi Perempuan yang Pergi Haji
Perempuan yang akan naik haji harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita lain yang bisa dipercaya, karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan sendirian yang kaitannya mengkhawatirkan harga diri, keselamatan nyawa dan harta.
Bila tak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang menemani, seorang wanita tidak wajib haji, seperti yang diungkapkan Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi.
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
“Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahrom atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.”(Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah, Al-Hidayah, juz 2, hal. 113)
5. Rentang Waktu Perjalanan Haji
Ibadah haji memiliki waktu yang terbatas dan hal ini membuat pelaksanaannya tidak leluasa seperti menjalani ibadah umrah.
Atas pertimbangan ini, salah satu syarat wajib haji adalah harus mamiliki waktu yang cukup untuk beribadah, baik sejak menempuh perjalanan dari tanah air hingga menuju Makkah dan kembali lagi ke tanah air.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata:
“Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah,” (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, hal. 202).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN