Suara.com - Melaksanakan ibadah haji adalah hal wajib bagi umat Islam yang mampu, hal ini sesuai dengan Rukun Islam. Namun, kriteria apa saja yang termasuk mampu untuk orang yang diwajibkan melaksanakan haji?
Hukum haji wajib ini dibebankan kepada muslim yang mampu. Namun belum banyak yang paham ciri-ciri atau ketegori orang mampu seperti apa. Makanya penjelasan tentang orang yang diwajibkan melaksanakan haji dalam artikel ini perlu diperhatikan dengan baik.
Menyadur NU Online, Allah subhanahu wata’ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Untuk memahami kata mampu yang ada dalam ayat tersebut, ulama membaginya menjadi dua, pertama kategori mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri dan kedua, mampu melaksanakan haji yang digantikan orang lain.
Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji untuk Dirinya Sendiri
1. Sehat Jasmani
Orang yang melakukan ibadah haji harus dalam kondisi tubuh yang sehat karena untuk melaksanakan rangkaian ibadahnya, butuh tenaga ekstra.
Orang yang tidak masuk dalam kategori mampu menjalankan haji dengan sendiri adalah orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang tidak memungkinkan untuk manasik dan menempuh perjalanan jauh.
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
Namun ada hukumnya untuk menyesuaikan kemampuan finansial di mana ia memiliki dana cukup untuk menyewa orang lain, maka orangtersebut bisa menggantikan hajinya dan wajib dilakukan.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berkata:
“Syarat wajib kelima adalah orang yang berhaji dapat menetap di kendaraan dengan tanpa kepayahan yang sangat, andai tidak seperti itu maka tidak wajib untuk melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Akan tetapi ia adalah orang lumpuh dan akan ada penjelasannya nanti.”(Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, juz 2, hal. 88).
2. Transportasi Memadai
Orang yang tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah, sekitar 81 km atau lebih, maka syarat kewajiban hajinya adalah memiliki sarana transportasi yang layak.
Sederhananya, dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat ini sama dengan biaya untuk tiket pesawat dan alat transportasi lain yang dibutuhkan selama menjalani manasik.
Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari berkata:
“Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalah tetapi ia tidak mampu untuk berjalan.”(Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, hal. 282)
3. Faktor Keamanan
Kata aman yang dimaksud di sini adalah terjaminnya keselamatan berupa nyawa, harta dan harga diri selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Jika terjadi hal-hal yang dapat mengancam keamanan seperti perang, rampok atau cuaca buruk, maka tidak wajib melaksanakan haji.
Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata:
“Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil. Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hal. 282 Al-Hidayah)
4. Syarat Bagi Perempuan yang Pergi Haji
Perempuan yang akan naik haji harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita lain yang bisa dipercaya, karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan sendirian yang kaitannya mengkhawatirkan harga diri, keselamatan nyawa dan harta.
Bila tak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang menemani, seorang wanita tidak wajib haji, seperti yang diungkapkan Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi.
“Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahrom atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.”(Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah, Al-Hidayah, juz 2, hal. 113)
5. Rentang Waktu Perjalanan Haji
Ibadah haji memiliki waktu yang terbatas dan hal ini membuat pelaksanaannya tidak leluasa seperti menjalani ibadah umrah.
Atas pertimbangan ini, salah satu syarat wajib haji adalah harus mamiliki waktu yang cukup untuk beribadah, baik sejak menempuh perjalanan dari tanah air hingga menuju Makkah dan kembali lagi ke tanah air.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata:
“Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah,” (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, hal. 202).
Itulah penjelasan tentang syarat orang yang diwajibkan melaksanakan haji. Semoga informasi ini bermanfaat dan jemaah haji 2022 ini diberi kelancaran.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf