Suara.com - Melaksanakan ibadah haji adalah hal wajib bagi umat Islam yang mampu, hal ini sesuai dengan Rukun Islam. Namun, kriteria apa saja yang termasuk mampu untuk orang yang diwajibkan melaksanakan haji?
Hukum haji wajib ini dibebankan kepada muslim yang mampu. Namun belum banyak yang paham ciri-ciri atau ketegori orang mampu seperti apa. Makanya penjelasan tentang orang yang diwajibkan melaksanakan haji dalam artikel ini perlu diperhatikan dengan baik.
Menyadur NU Online, Allah subhanahu wata’ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS Ali Imran 97).
Untuk memahami kata mampu yang ada dalam ayat tersebut, ulama membaginya menjadi dua, pertama kategori mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri dan kedua, mampu melaksanakan haji yang digantikan orang lain.
Syarat Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Haji untuk Dirinya Sendiri
1. Sehat Jasmani
Orang yang melakukan ibadah haji harus dalam kondisi tubuh yang sehat karena untuk melaksanakan rangkaian ibadahnya, butuh tenaga ekstra.
Orang yang tidak masuk dalam kategori mampu menjalankan haji dengan sendiri adalah orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang tidak memungkinkan untuk manasik dan menempuh perjalanan jauh.
Baca Juga: Mengenal Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu'
Namun ada hukumnya untuk menyesuaikan kemampuan finansial di mana ia memiliki dana cukup untuk menyewa orang lain, maka orangtersebut bisa menggantikan hajinya dan wajib dilakukan.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin berkata:
“Syarat wajib kelima adalah orang yang berhaji dapat menetap di kendaraan dengan tanpa kepayahan yang sangat, andai tidak seperti itu maka tidak wajib untuk melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Akan tetapi ia adalah orang lumpuh dan akan ada penjelasannya nanti.”(Al-Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyan, Busyra al-Karim, juz 2, hal. 88).
2. Transportasi Memadai
Orang yang tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah, sekitar 81 km atau lebih, maka syarat kewajiban hajinya adalah memiliki sarana transportasi yang layak.
Sederhananya, dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat ini sama dengan biaya untuk tiket pesawat dan alat transportasi lain yang dibutuhkan selama menjalani manasik.
Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari berkata:
“Dan adanya kendaraan atau ongkosnya ketika jarak antara ia dan Makkah 2 marhalah atau dibawah 2 marhalah tetapi ia tidak mampu untuk berjalan.”(Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Al-Hidayah, juz 2, hal. 282)
3. Faktor Keamanan
Kata aman yang dimaksud di sini adalah terjaminnya keselamatan berupa nyawa, harta dan harga diri selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Jika terjadi hal-hal yang dapat mengancam keamanan seperti perang, rampok atau cuaca buruk, maka tidak wajib melaksanakan haji.
Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata:
“Dan disyaratkan bagi wajibnya haji, amannya jalan bagi diri sendiri dan harta walaupun dari perampok, walaupun hanya sedikit yang diambil. Serta dugaan kuat keselamatan bagi orang yang menaiki perahu, maka bila kemungkinan besar terjadi kematian karena dahsyatnya ombak di sebagian keadaan atau prosentasenya sama, maka tidak wajib, bahkan haram melaksanakan perjalanan jalur laut bagi dirinya dan orang lain.” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hal. 282 Al-Hidayah)
4. Syarat Bagi Perempuan yang Pergi Haji
Perempuan yang akan naik haji harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita lain yang bisa dipercaya, karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan sendirian yang kaitannya mengkhawatirkan harga diri, keselamatan nyawa dan harta.
Bila tak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang menemani, seorang wanita tidak wajib haji, seperti yang diungkapkan Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi.
“Dan bagi perempuan dia harus keluar bersamaan dengan suami, mahrom atau beberapa perempuan yang dapat dipercaya.”(Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin Hamisy Hasyiyah Qalyubi dan Umairah, Al-Hidayah, juz 2, hal. 113)
5. Rentang Waktu Perjalanan Haji
Ibadah haji memiliki waktu yang terbatas dan hal ini membuat pelaksanaannya tidak leluasa seperti menjalani ibadah umrah.
Atas pertimbangan ini, salah satu syarat wajib haji adalah harus mamiliki waktu yang cukup untuk beribadah, baik sejak menempuh perjalanan dari tanah air hingga menuju Makkah dan kembali lagi ke tanah air.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi berkata:
“Syarat wajib ke-7 adalah adanya waktu yang mencukupi untuk perjalanan haji dari negaranya ke Makkah,” (Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar bin Ali Al-Jawi, Nihayah Al-Zain, Al-Haramain, hal. 202).
Itulah penjelasan tentang syarat orang yang diwajibkan melaksanakan haji. Semoga informasi ini bermanfaat dan jemaah haji 2022 ini diberi kelancaran.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing