Siapa saja orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji - Jamaah haji berdoa di Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Mekah, Arab Saudi (19/7/2021). [AFP/Photo]
Orang yang sudah berumur tidak diwajibkan berhaji, tetapi juga tidak ada larangan bagi mereka untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah. Berbeda dengan orang yang masih muda dan memiliki kemampuan secara finansial wajib menunaikan ibadah haji.
Tolak ukur mampu secara finansial adalah dengan melihat apakah orang tersebut telah memenuhi kebutuhan dasarnya. Apabila tidak, maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Untuk orang yang masih memiliki tanggungan hutang, tidak diwajibkan untuknya melaksanakan ibadah haji, hal tersebut karena pada dasarnya orang tersebut belum merdeka dari belenggu hutang.
Itu dia syarat orang yang diwajibkan melakanakan ibadah haji.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Deg-degan
-
Tata Cara Lempar Jumrah yang Perlu Diketahui Jemaah Ibadah Haji 2022
-
Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan
-
49 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Sakit, 3.154 Jemaah Tiba di Makkah
-
23 Calon Haji Asal Aceh Barat Daya Dapat Uang Saku Rp 1 Juta dari Pemerintah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya