Suara.com - Majelis hakim memvonis dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara berbeda-beda. Alfred dihukum delapan tahun penjara, sedangkan Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.
Selain pidana badan, kedua terdakwa harus membayar uang denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa Alfred dan Wawan dijerat dalam kasus suap yang menjeratnya terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Hakim Fahzal turut memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada dua terdakwa. Untuk terdakwa Wawan Ridwan membayar Rp2.373.750.000. Jika dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.
Jika Wawan tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti akan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Sementara, Alfred Simanjuntak harus membayar uang pengganti Rp8.237.292.900, jika tidak mampu membayar keseluruhan maka akan disita aset miliknya. Selanjutnya, bila aset miliknya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan kedua terdakwa, tidak sama sekali membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya
Dalam tuntutan Jaksa KPK, tuntutan terhadap terhadap Alfred Simanjuntak tidak berubah dari vonis yang diberikan majelis hakim delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan mendapatkan keringaanan satu tahun dari majelis hakim dari tuntutan Jaksa selama 10 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
Dalam dakwaan tim Jaksa KPK, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing -masing SGD606.250 atau senilai Rp6,4 miliar.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?