Suara.com - Majelis hakim memvonis dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara berbeda-beda. Alfred dihukum delapan tahun penjara, sedangkan Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.
Selain pidana badan, kedua terdakwa harus membayar uang denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa Alfred dan Wawan dijerat dalam kasus suap yang menjeratnya terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017.
"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Hakim Fahzal turut memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada dua terdakwa. Untuk terdakwa Wawan Ridwan membayar Rp2.373.750.000. Jika dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.
Jika Wawan tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti akan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Sementara, Alfred Simanjuntak harus membayar uang pengganti Rp8.237.292.900, jika tidak mampu membayar keseluruhan maka akan disita aset miliknya. Selanjutnya, bila aset miliknya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan kedua terdakwa, tidak sama sekali membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya
Dalam tuntutan Jaksa KPK, tuntutan terhadap terhadap Alfred Simanjuntak tidak berubah dari vonis yang diberikan majelis hakim delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan mendapatkan keringaanan satu tahun dari majelis hakim dari tuntutan Jaksa selama 10 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
Dalam dakwaan tim Jaksa KPK, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing -masing SGD606.250 atau senilai Rp6,4 miliar.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733