Suara.com - Ribuan orang dari Partai Buruh dan gabungan serikat buruh lainnya yang menggelar aksi unjuk rasa telah membubarkan diri dari Gedung DPR RI, Rabu (15/6/2022) sore. Bubarnya massa aksi beriringan dengan berkumandangnya lagu Bagimu Negeri.
Pantauan di lokasi, massa mulai membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi juga terlihat mengamankan kepulangan massa aksi.
Usai massa bubar, arus lalu lintas di kawasan Gedung DPR RI terlihat normal. Ruas jalan yang sebelumnya ditutup kini telah dibuka kembali.
Terlihat pula banyak sampah yang tercecer di sekitar lokasi. Petugas PPSU pun turun untuk membersihkan sampah di lokasi.
Diklaim Capai 10 Ribu Orang
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya, menyebut jika buruh yang berunjuk rasa secara serentak mencapai 10 ribu orang.
Massa aksi berasal dari sejumlah elemen mulai dari serikat buruh, serikat petani, buruh migran, pekerja rumah tangga, aktivis perempuan, aktivis lingkungan, miskin kota, dan beberapa elemen gerakan lainnya.
"Kami bisa pastikan hampir 10 ribu akan hadir dalam aksi hari ini," kata Said.
Said mengatakan, massa buruh berasal dari kawasan Jabodetabek, Karawang, Bandung, hingga Purwakarta. Aksi ini, kata dia, juga serempak digelar di sejumlah daerah.
"Hari ini hanya awalan dari aksi-aksi yang kami organisir oleh partai buruh dan organisasi serikat buruh dan serikat petani lainnya," beber dia.
Ada lima tuntutan dalam aksi kali ini. Mulai dari menolak UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari.
"Terakhir, Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari. Kan itu melanggar UU. KPU adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar UU," beber Said.
Tag
Berita Terkait
-
Biar Tak Terpilih Lagi di Pemilu 2024, Partai Buruh Ancam Bongkar Nama Parpol Pendukung UU Ciptaker yang Rugikan Rakyat
-
Sepakat dengan Pemerintah dan DPR soal Masa Kampanye Pemilu 75 Hari, Partai Buruh: KPU Berbahaya Sekali Langgar UU
-
Geruduk Gedung DPR, Presiden Partai Buruh: Kalau Punya Hati dan Pikiran Silahkan Langsung Bicara dengan Rakyat
-
5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika 5 Tuntutan Tak Dipenuhi, Said Iqbal: Presiden Jokowi Harus Dengar Suara Ini!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral