Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bakal membeberkan nama-nama partai politik yang mendukung pembahasan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang masuk dalam Omnibus Law. Dengan begitu, kata dia, pada pemilihan umum 2024 nanti, partai yang mendukung dan melanjutkan pembahasan UU Ciptaker, terancam tidak terpilih.
"Kami akan kampanyekan partai-partai politik yang mendukung pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, biarlah rakyat yang menentukan akan memilih kembali partai politik tersebut," kata Said Iqbal kepada wartawan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Rabu (15/6/2022).
Disamping itu, mereka juga akan mengungkap nama anggota DPR RI yang menjadi panitia kerja di badan legislasi (baleg) yang meloloskan UU Ciptaker.
"Biarlah rakyat nanti yang melihat siapa orang-orang yang telah menggadaikan, merugikan nasib rakyat," paparnya.
Penolakan terhadap UU Ciptaker terus berlanjut, terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang yang masuk dalam skema Omnibus Law tersebut diperintahkan dilakukan perbaikan. Sebab, dalam pembahasan dan pengesahan dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan publik.
Dalam putusan MK, DPR RI dilarang membuat peraturan turunan dari UU Ciptaker. Namun, pada perjalanannya DPR RI membahas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang disebut massa buruh untuk tetap menggolkan penerapan UU Ciptaker.
Putusan MK tentang UU Ciptaker
MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.
"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Polisi Tegaskan Massa Buruh yang Sempat Ricuh di Depan Gedung DPR Telah Dilepas
Kendati demikian, diputuskan Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan, dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan atury yang bersifat strategis.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.
"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.
Berita Terkait
-
Demo Buruh di DPR Sempat Ricuh, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Pendemo yang Diamankan
-
Sepakat dengan Pemerintah dan DPR soal Masa Kampanye Pemilu 75 Hari, Partai Buruh: KPU Berbahaya Sekali Langgar UU
-
Geruduk Gedung DPR, Presiden Partai Buruh: Kalau Punya Hati dan Pikiran Silahkan Langsung Bicara dengan Rakyat
-
5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal Jika 5 Tuntutan Tak Dipenuhi, Said Iqbal: Presiden Jokowi Harus Dengar Suara Ini!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Waspada! Bahaya Tersembunyi Chatbot AI yang Dipakai Anak Muda untuk 'Mendiagnosis' Kesehatan Mental
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Dokter Tifa Jawab Isu RRT Retak Usai Jadi Tersangka: Kami Tetap Solid, Ini Cuma Strategi!
-
Utang Rp500 Ribu Berujung Maut: Dibentak dan Diludahi, SA Gorok Leher Teman Saat Tertidur
-
Rencana Kubur Gagal, Ketakutan yang Memuncak: Ini Jejak Gelap Alex Tutupi Kematian Alvaro
-
Pengacara Ungkap Arya Daru Pangayunan Check In dengan Wanita V, Minta Kasus Naik Sidik
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Kebakaran Maut Hong Kong: 44 Tewas Terpanggang, 279 Hilang, Kelalaian Renovasi Jadi Penyebab?
-
Polri Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Nataru, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Kebakaran Dahsyat di Hong Kong: 2 WNI Tewas, Ratusan Orang Masih Hilang