2. Wukuf di Arafah
Wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di suatu tempat, sedangkan Arafah adalah nama sebuah bukit yang ada di kota Mekkah. Jadi wukuf di Arafah yaitu berdiam diri di padang Arafah.
Waktu pelaksanaannya dimulai dari dzuhur sekitar pukul 12 siang pada tanggal 9 sampai dengan waktu subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Selama pelaksanaan wukuf jemaah tifak diwajibkan suci dari hadas besar maupun kecil. Oleh karena itu, bagi perempuan yang sedang haid atau nifas tetap boleh menjalankan wukuf di Arafah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah merupakan kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Tawaf dimulai dari Hajar Aswad sampai berakhir di Hajar Aswad lagi. Tawaf Ifadah ini dilakukan setelah kegiatan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah. Berikut ini syarat tawaf, antara lain:
• Suci dari hadas (kecil/besar)
• Menutup aurat
• Suci dari najis pada badan serta pakaian
• Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
Baca Juga: Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza
• Posisi Ka'bah berada di sebelah kiri
• Berkeliling sebanyak tujuh putaran
• Dilakukan di dalam Masjidil Haram tetapi di luar bagian Ka'bah, tepatnya di luar Hijir Ismail
Selain itu, terdapat beberapa amalan atau perbuatan yang disunnahkan saat melakukan tawaf, di antaranya adalah sebagai berikut:
• Bertawaf dengan berjalan kaki
• Memendekkan langkah kaki
• Berjalan cepat
• Beristilam di Hajar Aswad saat awal tawaf dengan menggunakan tangan kanan sambil mengucapkan "Allahu Akbar".
• Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi di atasnya
• Beristilam di rukun Yamani
• Berittibak (Meletakkan pertengahan kain selendang atau kain ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka khusus bagi kaum pria)
• Solat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
• Bertawaf berdekatan dengan Ka'bah (untuk memudahkan saat istilam)
4. Sai
Sai merupakan kegiatan berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali putaran setelah tawaf ifadah. Adapun syarat-syarat melakukan sai yaitu:
• Didahului dengan melakukan tawaf ifadah
• Dilakukan di tempat sai (tempat yang telah ditentukan) sampai tujuh kali
• Sai dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah
• Tertib
5. Tahallul (Mencukur)
Tahallul adalah kegiatan mencukur atau menggunting sebagian rambut kepala setelah melaksanakan sai. Bagi jemaah laki-laki disunnahkan untuk mencukur habis (gundul) rambutnya, sedangkan bagi jemaah perempuan cukup menggunting ujung rambut sepanjang jari.
Wajib haji merupakan rangkaian dari amalan yang harus dikerjakan saat ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka tetap sah hajinya, akan tetapi jemaah harus membayar dam. Maka akan berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur yang syar'i. Berikut ini 5 wajib haji yaitu:
• Ihram, yakni mengucap niat haji dari miqat
• Mabit di Mudzdalifah
• Mabit di Mina
• Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
• Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah
Macam-Macam Haji
Haji dibagi menjadi tiga macam, diantaranya yaitu haji tammattu, haji ifrad, dan haji qiran. Perbedaannya yaitu jika haji tammattu dikerjakan saat umrah dahulu baru haji. Sementara, haji ifrad dikerjakan haji terlebih dahulu baru kemudian umrah dan diselingi tahallul. Sedangkan haji qiran yaiti mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama tanpa diselingi tahallul.
Itulah tadi wajib haji lengkap dengan rukun dan macam-macam haji. Semoga kelak kita semua mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Amin Ya Rabbal Alamin.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/syariah/inilah-rukun-rukun-haji-celAC
https://islam.nu.or.id/syariah/perbedaan-rukun-haji-dan-wajib-haji-dalam-mazhab-syafii-obSd9
https://www.nu.or.id/amp/humor/macam-macam-haji-dan-kiat-cepat-menunaikannya-c43Ry#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16553026538552&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com
(Putri Ayu Nanda Sari)
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza
-
Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya
-
Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
-
Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
-
Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG