Suara.com - Umat Muslim seluruh dunia kini melaksanakan ibadah haji 2022 di Tanah Suci. Mereka berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram dan sekitarnya untuk menunaikan beragam rangkaian ibadah yang menjadi Rukun Islam ke-5 tersebut. Tapi apakah boleh berhubungan suami istri saat haji di Tanah Suci?
Tak jarang bagi jemaah haji yang sudah menjalin hubungan rumah tangga membawa pasangannya untuk menunaikan haji bersama.
Namun sebagian dari mereka bertanya, bagaimana hukum ketika seorang berhubungan suami istri saat haji?
Berikut penjelasan hukum menurut fiqh.
Hukum berhubungan suami istri saat haji
Perbuatan jima' (bersetubuh) merupakan salah satu larangan dalam haji. Larangan tersebut berlaku ketika seorang jemaah haji masih dalam kondisi berihram. Sehingga, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukn hubungan suami istri adalah haram.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis di dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 197 yang terjemahannya sebagai berikut:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."
Dalam ayat tersebut tercantum istilah rafats yang berarti hal-hal yang menjerumuskan kepada keintiman. Adapun Pembimbing Ibadah Haji Kelompol Bimbimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Ittihad Ustaz Rafiq Zauhari,Lc. menjelaskan tak hanya bersetubuh, kata-kata yang membuat seseorang bernafsu seperti menggoda pasangan juga termasuk ke dalam perbuatan rafats tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
Barangsiapa yang melakukan hubungan suami istri saat masih dalam kondisi berihram maka dirinya dikenakan hukuman damm. Tak tanggung-tanggung, hukuman damm bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri saat berihram adalah menyembelih seekor unta.
Lantas, kapan seseorang sudah kembali diperbolehkan melakukan perbuatan suami istri?
Waktu seseorang kembali diperbolehkan melakukan hubungan suami istri saat haji
Ustaz Rafiq juga memberi penjelasan bahwa para jemaah haji diperbolehkan kembali untuk melakukan perbuatan suami istri ketika sudah menempuh tahallul.
Ada dua perbedaan masa tahallul bagi jemaah haji dan umrah. Pada ibadah umrah, hanya ada satu tahallul yakni ketika jemaah sudah melakukan potong rambut.
Bagi jemaah haji lantaran ada dua kali tahallul, maka diperbolehkan kembali berjima' (bersetubuh) ketika sudah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah.
Berita Terkait
-
Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
-
Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
-
Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?
-
Tiara Marleen Tersangka, Haji Faisal Tegas Tak Mau Maafkan Si Pedangdut
-
Jamaah Haji Jangan Lakukan Tindakan Tercela dan Foto Berlebihan di Masjidil Haram
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada