Suara.com - Umat Muslim seluruh dunia kini melaksanakan ibadah haji 2022 di Tanah Suci. Mereka berbondong-bondong mendatangi Masjidil Haram dan sekitarnya untuk menunaikan beragam rangkaian ibadah yang menjadi Rukun Islam ke-5 tersebut. Tapi apakah boleh berhubungan suami istri saat haji di Tanah Suci?
Tak jarang bagi jemaah haji yang sudah menjalin hubungan rumah tangga membawa pasangannya untuk menunaikan haji bersama.
Namun sebagian dari mereka bertanya, bagaimana hukum ketika seorang berhubungan suami istri saat haji?
Berikut penjelasan hukum menurut fiqh.
Hukum berhubungan suami istri saat haji
Perbuatan jima' (bersetubuh) merupakan salah satu larangan dalam haji. Larangan tersebut berlaku ketika seorang jemaah haji masih dalam kondisi berihram. Sehingga, hukum bagi seorang yang sedang berihram melakukn hubungan suami istri adalah haram.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis di dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 197 yang terjemahannya sebagai berikut:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."
Dalam ayat tersebut tercantum istilah rafats yang berarti hal-hal yang menjerumuskan kepada keintiman. Adapun Pembimbing Ibadah Haji Kelompol Bimbimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al Ittihad Ustaz Rafiq Zauhari,Lc. menjelaskan tak hanya bersetubuh, kata-kata yang membuat seseorang bernafsu seperti menggoda pasangan juga termasuk ke dalam perbuatan rafats tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
Barangsiapa yang melakukan hubungan suami istri saat masih dalam kondisi berihram maka dirinya dikenakan hukuman damm. Tak tanggung-tanggung, hukuman damm bagi seorang yang melakukan hubungan suami istri saat berihram adalah menyembelih seekor unta.
Lantas, kapan seseorang sudah kembali diperbolehkan melakukan perbuatan suami istri?
Waktu seseorang kembali diperbolehkan melakukan hubungan suami istri saat haji
Ustaz Rafiq juga memberi penjelasan bahwa para jemaah haji diperbolehkan kembali untuk melakukan perbuatan suami istri ketika sudah menempuh tahallul.
Ada dua perbedaan masa tahallul bagi jemaah haji dan umrah. Pada ibadah umrah, hanya ada satu tahallul yakni ketika jemaah sudah melakukan potong rambut.
Bagi jemaah haji lantaran ada dua kali tahallul, maka diperbolehkan kembali berjima' (bersetubuh) ketika sudah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah.
Berita Terkait
-
Bolehkah Merokok Saat Haji di Tanah Suci?
-
Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
-
Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?
-
Tiara Marleen Tersangka, Haji Faisal Tegas Tak Mau Maafkan Si Pedangdut
-
Jamaah Haji Jangan Lakukan Tindakan Tercela dan Foto Berlebihan di Masjidil Haram
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras