Dalam usulannya itu, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu mereka pun harus tetap memperoleh gaji.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," tutur Puan Maharani.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Tuai Pro Kontra Warganet
RUU KIA tersebut nyatanya sudah menimbulkan keresahan dari warganet. Walau beberapa menyuarakan pendapat setuju, yang lain justru khawatir kesempatan kerja bagi perempuan jadi terbatas karena cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan.
"Kenapa gak ada cuti untuk bapaknya juga? Padahal kan si suami juga jadi bapak baru, gak cuma ibu doang. Sempet baca di luar negeri malah cuti untuk bapaknya sebulan," komentar warganet.
"Bukannya bagus kebijakan ini? Cuti yang sbelumnya cuma 3 bulan, sekarang diperpanjang jadi 6 bulan. Bagus buat ibu dan anaknya juga," sambung warganet.
"Ntah ini nyari suara atau apa, kalau berlebihan pun nanti malah dari swasta enggan nyari pegawai perempuan gak si? Bayangin aja harus gaji setengah tahun. Nanti jadi susah nyari kerja ga si?" tanya warganet lainnya.
Baca Juga: Puan Maharani Menilai Reshuflle sebagai Hal yang Wajar
"Sebagai cewek yang belum berkeluarga, ngeliat ini sejujurnya jadi ngeri-ngeri sedap karena takut kedepannya akan berpengaruh ke requirement dari perusahaan-perusahaan yang akan lebih milih rekrut cowok dari pada cewek-cewek, jadi kesempatan berkarir pun jadi lebih rendah," tambah yang lain.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Puan Maharani Menilai Reshuflle sebagai Hal yang Wajar
-
Ketua DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 6 Manfaat Cuti Melahirkan Bagi Wanita yang Bekerja
-
Berawal dari Cuti Hamil, Viral Kisah Wanita yang Jadi Kaya Raya karena Bikin E-Commerce
-
Puan Maharani Beri Sinyal Jatah Kursi Menteri PDIP di Kabinet Tetap Aman, Tak Berkurang, Tak Bertambah
-
Puan Maharani Akan Buka Kickoff Meeting P20 di Surabaya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim