Suara.com - Fraksi PPP DPR RI terus mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dalam program vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang memerintahkan pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 halal harus segera dijalankan Kementerian Kesehatan.
"Kami mewakili umat islam mendorong agar pemerintah bersedia sesegera mungkin menerapkan putusan MA tentang vaksin halal sebab hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, pemerintah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal dengan alasan kedaruratan wabah.
"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada," ucapnya.
Anas menambahkan, vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat atas vaksin Covid-19.
“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan,” tutur Anas.
Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI Jamaluddin F Hasyim menambahkan, putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah untk menjamin kehalalan vaksin booster.
"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022 adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim," ucap Jamaluddin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Meroket, Satgas Minta Pasien Komorbid Patuh Berobat!
Dia menyebut, Kemenkes berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara.
Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berita Terkait
-
Cegah Kenaikan Covid-19, Satgas Kembali Galakkan Penerapan Prokes hingga Tingkat Desa
-
YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia
-
Update: Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 1.173 Orang, 6.668 Pasien Masih Dirawat
-
Waspada, Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Indonesia Bakal Terus Naik Hingga Bulan Juli
-
Sensasi Aneh di Tubuh Ini Bisa Jadi Gejala Virus Corona Covid-19, Begini Cara Deteksinya!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra