Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terus menyuarakan urgensi ketersediaan vaksin Covid-19 halal di Kongres Halal Internasional 2022 yang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 14-18 Juni 2022.
Ketua Bidang Media dan Edukasi YKMI, Megel Jekson menegaskan, Indonesia harus mampu memproduksi vaksin halal sendiri lantaran jumlah penduduknya yang mayoritas beragama Islam.
“Ada sekitar 237 juta orang Indonesia yang beragama Muslim. Seharusnya mereka bisa memiliki kepastian untuk mengkonsumsi vaksin halal,“ kata Megel, Rabu (15/6/2022) kemarin.
YKMI pun meminta MUI dan Kongres Halal Internasional untuk mendorong penggunaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebab, hingga saat ini, memang belum banyak vaksin halal yang tersedia di wilayah tersebut.
“Jika Indonesia bisa memiliki atau memproduksi vaksin halal maka kita juga secara otomatis akan mengambil potensi konsumsi vaksin halal di Asia Tenggara,” ujarnya.
Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan menambahkan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan vaksin halal adalah soal Islamofobia. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang memang belum menganggap vaksin halal ini sebagai hak umat Islam di Indonesia.
“Ini (ketidaktersediaan) memang berkaitan erat dengan Islamofobia. Mereka memang tidak menganggap vaksin halal sebagai hak umat Islam,” kata dia.
Himawan pun mengingatkan kembali pentingnya ekosistem industri halal dalam melibatkan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, dengan keterlibatan tersebut maka semua putusan MUI dan resolusi kongres Halal akan dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat bawah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr Mastuki menanggapi, pemerintah masih terus berusaha untuk mendorong produksi vaksin halal di Indonesia, terlebih putusan Mahkamah Agung telah memerintah ketersediaan dan pemberian vaksin halal bagi umat muslim di Indonesia.
Baca Juga: Kemenkes Umumkan 20 Pasien Omicron BA.4 dan BA.5 Sembuh, Ini Rincian Kondisi Mereka
“Putusan Mahkamah Agung itu mendorong perusahaan-perusahaan vaksin untuk mensertifikasi halal. Dan, komitmen BPJPH untuk mendorong varian produk vaksin yang digunakan (termasuk booster/ dosis lanjutan) memiliki sertifikasi halal juga. Dari sisi kebijakan, implikasi putusan MA mendorong pemerintah untuk peduli pada vaksin halal yang digunakan umat Islam di Indonesia,” jelas Mastuki.
Berita Terkait
-
Update: Kasus Covid-19 Indonesia Tambah 1.173 Orang, 6.668 Pasien Masih Dirawat
-
Waspada, Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Indonesia Bakal Terus Naik Hingga Bulan Juli
-
Kasus Covid-19 Indonesia Meroket, Satgas Minta Pasien Komorbid Patuh Berobat!
-
Berbeda dengan Covid-19, Cacar Monyet Termasuk Virus DNA dan Sangat Jarang Bermutasi
-
Belum Selesai Dihajar Gelombang Covid-19, Korea Utara Harus Berhadapan dengan Wabah Misterius Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan