Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, Irjen Napoleom bertanya-tanya mengapa dirinya dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Bareskrim Polri. Dia menduga ada unsur kesengajaan agar dirinya bertemu Kece -- yang saat itu merupakan terdakwa kasus penistaan agama.
Pertanyaan itu dilontarkan sang perwira Polri aktif ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). Dalam sidang kali ini, hadir Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo -- selaku petugas Rutan Bareskrim Polri -- sebagai saksi.
"Sebetulnya sebagai anggota Polri aktif, saya harusnya ditahan di mana?" tanya Napoleon.
Ketua majelis hakim Djuyamto pun menyela pertanyaan Napoleon tersebut. Sebab, dia menilai bukan menjadi kapasitas Bripda Asep dan Bripka Wandoyo untuk menjawab.
"Tidak, itu bukan kewenangan saksi," beber hakim Djuyamto.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kemudian menyinggung soal penempatan tahanan untuk anggota Polri aktif. Dia berpendapat, seharusnya anggota Polri aktif ditahan di Mako Brimob sesuai ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik. Itu kan tahanan umum. Tahanan anggota Polri aktif kan ada di Brimob. Sebagai informasi Yang Mulia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan saya pindah ke Brimob," jelas Napoleon.
Napoleon menambahkan, sebenarnya saat itu dia dipindahkan jaksa ke tahanan Mako Brimob hingga akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Dia menduga, ada unsur kesengajaan.
"Sudah dipindahkan oleh saudara jaksa, tapi dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Nampaknya ada kesengajaan untuk membuat saya ketemu dengan Kace (M Kece)," pungkas Napoleon.
Baca Juga: Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
-
Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
-
Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
-
Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?
-
M Kece Absen Lagi, Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan dengan Terdakwa Irjen Napoleon
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi