Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (16/6/2022). Agenda persidangan masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk kali ketiga, M Kece tidak hadir sebagai saksi korban di dalam ruang persidangan. Lantaran, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata JPU di ruang sidang utama.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kita kembali pada asas dari JPU, bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Sehingga pada hari ini, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo. Dalam perkara ini, Bripda Asep adalah sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece.
Mendengar ketidakhadiran Kece untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi. Eks Kadiv Hubinter Baresrim Polri itu memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kece sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," tegas Napoleon.
Perwira aktif Polri itu juga merujuk pada keterangan JPU yan menyatakan kalau Kece tidak dalam kondisi sakit. Artinya, saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan hanya boleh dalam alasan sakit.
Baca Juga: M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan
"Apapun yg disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tegas dia.
Hakim Djuyamto mencoba menengahi. Dia mengatakan, seorang saksi bisa dihadirkan secara paksa.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.
Akhirnya, persidangan kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!