Suara.com - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan per bulan, membuat banyak masyarakat yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Namun, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir terhadap wacana tersebut. Karena hingga akhir tahun 2022 mendatang jumlah iuran masih sama seperti sebelumnya.
Hal tersebut diketahui dari keterangan resmi laman BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa jumlah iuran per bulan masih sama. Besarannya masiih sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 yang berlaku sejak tahun 2020 lalu.
Adapun Perpres 64/2020 berlaku hingga akhir tahun 2022. Pada pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai dengan akhir tahun 2022.
Terbaru, dalam PP Nomor 47 Tahun 2021, disebutkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan kemudian menghapus BPJS kelas I, II dan III. Akan tetapi sebelum menerapkan kelas rawat inap standar, harus membutuhkan persetujuan serta kesiapan yang banyak dari berbagai pihak yang terkait.
Lantaa berapa iuran BPJS Kesehatan 2022? Ketahui besarannya berikut ini.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022
Melansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran BPJS 2022 yang berlaku saat ini adalah seperti berikut:
1. Segmen Peserta, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta peserta dari kalangan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (penda).
Besaran iuran Rp42.000 per orang dan per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
2. Kelas Peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Iuran sebesar 5 persen dari jumlah upah dengan rincian:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
-1 persen dibayar oleh pekerja
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta) upah merupakan besaran gaji pokok ditambahkan dengan tunjangan, dengan batas paling rendah yaitu sebesar upah minimum kab/kota/propinsi. Ketentuan perhitungan dari batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000 rupiah.
3. Segmen peserta: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama pribadi peserta dengan besaran:
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Telemedicine Jadi Kunci Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif Sesuai Gaji, Ini Besarannya
-
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Bagaimana Aturannya?
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?