Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan terus ditingkatkan dengan satu dan lain hal. Aturan baru menyebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji akan diberlakukan. Seperti apa penjelasannya?
Terbaru, akan ada penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini. Yang awalnya layanan terbagi menjadi tiga kelas, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan digunakan aturan baru dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022. Hal ini juga berpengaruh pada besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterapkan pada periode yang sama.
Rencana eksekusi besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji ini didasarkan pada aspek keadilan dan prinsip asuransi sosial. Jadi setiap peserta BPJS Kesehatan akan membayarkan iuran dengan acuan sekian persen dari gaji yang dimilikinya.
Besaran Tarifnya Masih Didiskusikan
Sebenarnya penyetaraan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk pekerja penerima upah misalnya, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima.
Hal ini sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dna terbukti cukup efektif dan tepat sasaran. Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5%, dengan rincian 4% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh penerima gaji.
Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, berbagai variabel terus dimasukkan dalam pertimbangan agar nantinya ada angka yang tepat untuk iuran semua orang.
Masih Menggunakan Tarif yang Sama
Hingga bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5% dengan rincian di atas, peserta pada golongan lain juga tetap memiliki angka iuran yang sama.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan (angka awal adalah Rp42.000 per orang per bulan).
Untuk masyarakat kurang mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, maka iuran yang menjadi kewajibannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Itu tadi sedikit informasi terkait besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang rencananya akan diterapkan mulai Juli 2022 nanti. Semoga berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
-
Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
-
Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
-
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?