Suara.com - Berita tentang sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang akan dihilangkan sedang memanas belakangan ini. Banyak orang yang bertanya-tanya, kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan? Agar tak bingung, yuk simak informasinya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan? Jawabannya adalah dihapus mulai bulan Juli 2022. Meski begitu, hingga kini, pihak manajemen belum mengumumkan secara resmi, berapa iuran resmi BPJS Kesehatan jika sistem kelas dihapus.
Seperti yang kita ketahui, tarif BPJS Kesehatan sudah mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan dari Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan dari Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran per bulan dari Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.
Sementara itu, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung semua penyakit, sesuai dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Berikut daftarnya:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Kembali pada pembahasan kelas BPJS dihapus mulai kapan, disebutkan bahwa penerapan kelas standar ini disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap. Dimulai pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria ini akan diterapkan di seluruh RS vertikal.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Setelah itu, penerapan 9 daftar di atas akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. Lalu setahun setelah penerapan awal, Juli 2023, kelas standar akan diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Hingga pada akhirnya, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri pada bulan Desember 2024.
Demikian penjelasan tentang kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan. Semoga informasiny bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran warganet tentang sistem baru BPJS Kesehatan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
-
Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
-
Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
-
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama
-
Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan