Suara.com - Berita tentang sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang akan dihilangkan sedang memanas belakangan ini. Banyak orang yang bertanya-tanya, kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan? Agar tak bingung, yuk simak informasinya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan? Jawabannya adalah dihapus mulai bulan Juli 2022. Meski begitu, hingga kini, pihak manajemen belum mengumumkan secara resmi, berapa iuran resmi BPJS Kesehatan jika sistem kelas dihapus.
Seperti yang kita ketahui, tarif BPJS Kesehatan sudah mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan dari Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan dari Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran per bulan dari Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.
Sementara itu, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung semua penyakit, sesuai dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Berikut daftarnya:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Kembali pada pembahasan kelas BPJS dihapus mulai kapan, disebutkan bahwa penerapan kelas standar ini disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap. Dimulai pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria ini akan diterapkan di seluruh RS vertikal.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
Setelah itu, penerapan 9 daftar di atas akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. Lalu setahun setelah penerapan awal, Juli 2023, kelas standar akan diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Hingga pada akhirnya, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri pada bulan Desember 2024.
Demikian penjelasan tentang kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan. Semoga informasiny bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran warganet tentang sistem baru BPJS Kesehatan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Aturan Baru BPJS Kesehatan Tanpa Tingkatan, Berlaku Sama untuk RS Swasta
-
Diubah Lagi, Ini Aturan tentang Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
-
Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
-
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama
-
Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?