Suara.com - Seorang anak harusnya masih menikmati masa-masa bermain dan belajar. Sayangnya tak semua anak memilki kesempatan yang sama.
Seperti seorang anak yang dibawa mengamen oleh orang dewasa di tengah teriknya siang.
Video anak yang disuruh mengamen tersebut beredar di media sosial, salah satunya akun Instagram @terang_media.
"Anak kecil dimanfaatkan disuruh ngamen panas-panasan sambil menyanyi bersama sang ibu," tulis akun Instagram @terang_media.
Anak Ngamen Ibu Bawa Sound
Pada video yang beredar, anak yang diikutkan cari uang dengan mengamen tersebut terjadi di Pasar Klakah, Lumajang.
Video tersebut memperlihatkan anak kecil berpakaian pink menyanyi dengan mikrofon di tangannya.
Dia bernyanyi diiringi musik dari sound yang dibawa oleh perempuan di mana diduga sebagai ibunya.
Anak tersebut bernyanyi dari satu kios ke kos lainnya dalam suasana siang yang terik.
Baca Juga: Potret SPBU di Tengah Laut Viral, Warganet: Kirain Pom Bensin Kebanjiran
Sambil dituntun sang ibu, anak tersebut terus menyanyikan lagu milik Kangen Band, Cinta Sampai Mati.
Saat anak tersebut bernyanyi, sang ibu membawa sound sambil menerima uang.
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Mau heran tapi Indonesia," komentar warganet.
"Ingat generasi penerus tergantung perilaku orangtua pada anak sejak dini, semoga dinas perlindungan anak Kabupaten Lumajang melihat berita ini," imbuh warganet lain.
"Ya Allah anak segitu masih seneng main," tulis warganet di kolom komentar.
"Exploitasi anak," timpal lainnya.
Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton ribuan kali dan bisa disaksikan di sini.
Perlindungan anak dalam kontek ekploitasi
Undang-undang di Indonesia sendiri sudah mengatur soal eksploitasi anak. Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan perubahannya juga telah diatur secara khusus seputar hukum perlindungan anak.
Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002 yang berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1.diskriminasi;
2.eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3.penelantaran;
4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5.ketidakadilan; dan
6.perlakuan salah lainnya".
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas