News / Nasional
Senin, 20 Juni 2022 | 16:02 WIB
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin di rumah warga. [Antara]

Organisasi tersebut dipimpin oleh Khilafah di tingkat pusat, Amir Daulah di tingkat provinsi, Kepala Amir Wilayah di tingkat kabupaten/ kota, Ummul Quro di tingkat kecamatan, dan tingkat terendah dipimpin oleh Amir Kemashulan.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib mmberikan infak sodakoh per hari Rp1.000," beber Hengki.

Load More